Bareskrim Tersangka Kasus Pasar Modal PT Minna Padi, Siapa Saja yang Jadi Korban?
Kasus tindak pidana pasar modal PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus membuat penasarapan di kalangan masyarakat. Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, termasuk DJ selaku Direktur Utama PT MPAM.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kasus ini melibatkan beberapa individu yang menggunakan sarana manager investasi untuk memanfaatkan pasar modal. Salah satu dari mereka adalah ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen.
Menurut informasi yang diterima oleh tim penyidik, ESO berperilaku tidak etis dalam transaksi saham tersebut. Ia menggunakan rekening akun milik dirinya sendiri untuk membeli dan menjual saham PT MPAM di pasar nego dan pasar reguler. Hal ini menimbulkan keuntungan besar bagi ESO, tetapi juga mengancam stabilitas pasar modal.
Selain DJ dan ESO, ada satu lagi tersangka yang ditemukan oleh tim penyidik. Ia adalah EL selaku istri tersangka ESO. Menurut informasi yang diterima, EL memiliki peran penting dalam kejadian ini karena ia juga merupakan pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra.
Pemblokiran 14 sub rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya telah dilakukan oleh tim penyidik. Enam dari 14 sub rekening itu adalah reksadana dengan harga Rp467 miliar berdasarkan harga 15 Desember 2025.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim penyidik akan terus meminta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat bukti tindak pidana para tersangka.
Kasus tindak pidana pasar modal PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terus membuat penasarapan di kalangan masyarakat. Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, termasuk DJ selaku Direktur Utama PT MPAM.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kasus ini melibatkan beberapa individu yang menggunakan sarana manager investasi untuk memanfaatkan pasar modal. Salah satu dari mereka adalah ESO selaku pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen.
Menurut informasi yang diterima oleh tim penyidik, ESO berperilaku tidak etis dalam transaksi saham tersebut. Ia menggunakan rekening akun milik dirinya sendiri untuk membeli dan menjual saham PT MPAM di pasar nego dan pasar reguler. Hal ini menimbulkan keuntungan besar bagi ESO, tetapi juga mengancam stabilitas pasar modal.
Selain DJ dan ESO, ada satu lagi tersangka yang ditemukan oleh tim penyidik. Ia adalah EL selaku istri tersangka ESO. Menurut informasi yang diterima, EL memiliki peran penting dalam kejadian ini karena ia juga merupakan pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra.
Pemblokiran 14 sub rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya telah dilakukan oleh tim penyidik. Enam dari 14 sub rekening itu adalah reksadana dengan harga Rp467 miliar berdasarkan harga 15 Desember 2025.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan tim penyidik akan terus meminta keterangan saksi dan ahli untuk memperkuat bukti tindak pidana para tersangka.