Tiga terduga kasus perjudian pasar modal PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) di penjara. Bareskrim Polri mengangkat tangan ke atas 3 orang. Dj selaku Direktur Utama MPAM, ESO selaku pemegang saham MPAM dan istri ternaganya ESO terang-terangan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tim penyidik Bareskrim Polri menemukan ketiga tersangka tersebut melakukan perjudian di pasar modal dengan menggunakan sarana manager investasi PT Minna Padi Aset Manajemen. Dj, Direktur Utama MPAM, mengambil keuntungan dari perusahaan afiliasinya sendiri untuk dirinya dan ESO yang merupakan istri ternaganya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan 44 saksi dan dua ahli pidana dan pasar modal. Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran sejumlah sub rekening efek milik PT Minna Padi Aset Manajemen dan afiliasinya dengan nilai Rp467 miliar.
Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tersebut karena dalam transaksi saham oleh MPAM sengaja dijadikan underlying. Saham itu berasal dari pasar nego dan pasar reguler yang ditransaksikan menggunakan rekening akun milik ESO.
Pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra adalah saudara ESO yang juga merupakan adik dari ternaganya dengan perusahaan afiliasi MPAM.
Tim penyidik Bareskrim Polri menemukan ketiga tersangka tersebut melakukan perjudian di pasar modal dengan menggunakan sarana manager investasi PT Minna Padi Aset Manajemen. Dj, Direktur Utama MPAM, mengambil keuntungan dari perusahaan afiliasinya sendiri untuk dirinya dan ESO yang merupakan istri ternaganya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan 44 saksi dan dua ahli pidana dan pasar modal. Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran sejumlah sub rekening efek milik PT Minna Padi Aset Manajemen dan afiliasinya dengan nilai Rp467 miliar.
Dalam penyidikan ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka tersebut karena dalam transaksi saham oleh MPAM sengaja dijadikan underlying. Saham itu berasal dari pasar nego dan pasar reguler yang ditransaksikan menggunakan rekening akun milik ESO.
Pemegang saham PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra adalah saudara ESO yang juga merupakan adik dari ternaganya dengan perusahaan afiliasi MPAM.