Bareskrim menetapkan 3 tersangka kasus Pasar Modal PT Minna Padi, siapa-siapa yang terlibat akan dihukum hingga penjara!
Dalam penyelidikan Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) telah menjadi target penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan karena diduga PT MPAM melakukan manipulasi pasar modal dengan menggunakan saham dari pasar nego dan pasar reguler yang ditransaksikan menggunakan rekening akun milik salah satu tersangka, yaitu ESO.
Tersangka ini dianggap telah melakukan tindak pidana dengan mengambil keuntungan sendiri dengan menggunakan sarana manager investasi. Dia membeli saham dari afiliasi berupa reksadana dengan harga murah dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
Dalam penyelidikan ini, telah dilakukan pemblokiran 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Enam dari 14 rekening tersebut adalah reksadana dengan harga Rp467 miliar berdasarkan harga 15 Desember 2025. Penyelidikan ini juga melibatkan 44 saksi dan dua ahli, yaitu satu ahli pidana dan satu ahli pasar modal.
Tersangka di antaranya DJ (Direktur Utama PT MPAM), ESO (pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen), dan EL (istri tersangka ESO). Mereka akan dihukum hingga penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam penyelidikan Bareskrim Polri, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) telah menjadi target penyelidikan. Penyelidikan ini dilakukan karena diduga PT MPAM melakukan manipulasi pasar modal dengan menggunakan saham dari pasar nego dan pasar reguler yang ditransaksikan menggunakan rekening akun milik salah satu tersangka, yaitu ESO.
Tersangka ini dianggap telah melakukan tindak pidana dengan mengambil keuntungan sendiri dengan menggunakan sarana manager investasi. Dia membeli saham dari afiliasi berupa reksadana dengan harga murah dan kemudian menjualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
Dalam penyelidikan ini, telah dilakukan pemblokiran 14 sub-rekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Enam dari 14 rekening tersebut adalah reksadana dengan harga Rp467 miliar berdasarkan harga 15 Desember 2025. Penyelidikan ini juga melibatkan 44 saksi dan dua ahli, yaitu satu ahli pidana dan satu ahli pasar modal.
Tersangka di antaranya DJ (Direktur Utama PT MPAM), ESO (pemegang saham PT Minna Padi Aset Manajemen), dan EL (istri tersangka ESO). Mereka akan dihukum hingga penjara jika terbukti melakukan tindak pidana.