Tambang Emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat yang diduga dikelola oleh warga Cina sudah tidak beroperasi. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan bahwa tambang ilegal itu sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal oleh warga Cina selama hampir setahun.
Ia juga menyatakan bahwa para pekerja termasuk koordinator pekerja asal Cina telah kabur saat ada penindakan dari Polres Lombok Barat pada Agustus 2024. Saat ini, hanya tersisa hamparan lahan bekas penambangan dengan alat berat oleh pekerja dari Cina itu.
Di lahan itu, ada beberapa kolam besar yang digunakan untuk menyaring batuan dan tanah untuk menemukan kandungan emas. Selain itu, ada beberapa bekas bangunan tempat tinggal para pekerja yang sudah terbengkalai.
Hanya ada beberapa tenda-tenda penambang rakyat yang tersebar di berbagai sudut bukit. Mereka menambang emas skala kecil secara tradisional. Seorang penambang, Muhammad Khairi, menyatakan bahwa para warga negara Cina yang pernah menambang di lokasi sudah pergi pada akhir 2024.
"Sejak awal tahun ini sudah tidak pernah kelihatan lagi," kata Khairi.
Tambang emas itu berada di atas bukit. Akses menuju atas bukit berupa jalan tanah dan batu. Jarak tempuh menanjaki bukit menggunakan mobil sekitar 40 menit dari jalanan aspal wilayah Kecamatan Sekotong. Sementara dari Sirkuit Mandalika, jarak tempuhnya hampir dua jam.
Pertambangan di wilayah Sekotong menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada tambang emas ilegal yang menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari. Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing asal Cina di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.
Itu luar biasa, ternyata bisa tiga kilogram emas sehari. Hanya satu jam dari Mandalika," kata Dian Patria.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar FX Endriadi menyatakan kasus yang dimaksud KPK telah ditindak pada Agustus 2024. Saat itu penyidik Polres Lombok Barat telah menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk pertambangan emas secara ilegal berupa dua unit dump truk dan satu unit eksavator.
Saat dilakukan penindakan, tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga telah beroperasi selama tujuh bulan. Endriadi juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk aksi ahli.
Polisi sempat memburu WNA asal Cina berinisial HF yang diduga menjadi koordinator pertambangan ilegal di wilayah itu. "Dari hasil penelusuran tim dengan Imigrasi, terlacak data perlintasan yang bersangkutan pergi ke Kuala Lumpur," kata Endriadi.
Menurut dia, penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan HF. Di sisi lain, juga akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk mengusut WNI yang berkomplot dengan HF. "Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar dia.
Pilihan Editor: Bandelnya Tambang Emas di Lombok
Ia juga menyatakan bahwa para pekerja termasuk koordinator pekerja asal Cina telah kabur saat ada penindakan dari Polres Lombok Barat pada Agustus 2024. Saat ini, hanya tersisa hamparan lahan bekas penambangan dengan alat berat oleh pekerja dari Cina itu.
Di lahan itu, ada beberapa kolam besar yang digunakan untuk menyaring batuan dan tanah untuk menemukan kandungan emas. Selain itu, ada beberapa bekas bangunan tempat tinggal para pekerja yang sudah terbengkalai.
Hanya ada beberapa tenda-tenda penambang rakyat yang tersebar di berbagai sudut bukit. Mereka menambang emas skala kecil secara tradisional. Seorang penambang, Muhammad Khairi, menyatakan bahwa para warga negara Cina yang pernah menambang di lokasi sudah pergi pada akhir 2024.
"Sejak awal tahun ini sudah tidak pernah kelihatan lagi," kata Khairi.
Tambang emas itu berada di atas bukit. Akses menuju atas bukit berupa jalan tanah dan batu. Jarak tempuh menanjaki bukit menggunakan mobil sekitar 40 menit dari jalanan aspal wilayah Kecamatan Sekotong. Sementara dari Sirkuit Mandalika, jarak tempuhnya hampir dua jam.
Pertambangan di wilayah Sekotong menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada tambang emas ilegal yang menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari. Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan aktivitas tambang emas ilegal yang diduga dikelola tenaga kerja asing asal Cina di wilayah Sekotong itu beromzet Rp1,08 triliun per tahun.
Itu luar biasa, ternyata bisa tiga kilogram emas sehari. Hanya satu jam dari Mandalika," kata Dian Patria.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar FX Endriadi menyatakan kasus yang dimaksud KPK telah ditindak pada Agustus 2024. Saat itu penyidik Polres Lombok Barat telah menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk pertambangan emas secara ilegal berupa dua unit dump truk dan satu unit eksavator.
Saat dilakukan penindakan, tambang yang dikelola WNA asal Cina itu diduga telah beroperasi selama tujuh bulan. Endriadi juga menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk aksi ahli.
Polisi sempat memburu WNA asal Cina berinisial HF yang diduga menjadi koordinator pertambangan ilegal di wilayah itu. "Dari hasil penelusuran tim dengan Imigrasi, terlacak data perlintasan yang bersangkutan pergi ke Kuala Lumpur," kata Endriadi.
Menurut dia, penyidik telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melacak keberadaan HF. Di sisi lain, juga akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk mengusut WNI yang berkomplot dengan HF. "Kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," ujar dia.
Pilihan Editor: Bandelnya Tambang Emas di Lombok