Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penggelapan dana nasabah. Penyitaan ini meliputi uang di rekening terafiliasi perusahaan, yaitu Rp4.074.156.192 dari 41 nomor rekening yang sudah diblokir.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (lender). Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan paguyuban lender untuk berkoordinasi mengenai hak para korban terkait restitusi.
Penyitaan aset tidak bergerak milik perusahaan DSI juga telah dilakukan oleh tim penyidik. Selain itu, dua motor dan satu mobil atas nama PT Dana Syariah Indonesia juga telah disita. Tim penyidik masih melakukan penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.
Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 46 saksi yang terdiri dari pihak OJK, saksi dari lender alias pemberi pinjaman, saksi dari borrower atau peminjam, dan saksi dari PT Dana Syariah Indonesia. Selanjutnya, tim penyidik akan meminta keterangan ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI.
Penyitaan ini merupakan hasil dari investigasi Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana nasabah di PT Dana Syariah Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan koordinasi efektif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban (lender). Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan paguyuban lender untuk berkoordinasi mengenai hak para korban terkait restitusi.
Penyitaan aset tidak bergerak milik perusahaan DSI juga telah dilakukan oleh tim penyidik. Selain itu, dua motor dan satu mobil atas nama PT Dana Syariah Indonesia juga telah disita. Tim penyidik masih melakukan penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban.
Sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan kepada 46 saksi yang terdiri dari pihak OJK, saksi dari lender alias pemberi pinjaman, saksi dari borrower atau peminjam, dan saksi dari PT Dana Syariah Indonesia. Selanjutnya, tim penyidik akan meminta keterangan ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana, dan ahli keuangan syariah dari DSN MUI.
Penyitaan ini merupakan hasil dari investigasi Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dana nasabah di PT Dana Syariah Indonesia.