Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat Sudah Dihentikan, Tapi Masih Banyak Masalah!
Dalam penindakan operasi ilegal tambang emas yang sempat dikuasai WNA China di Lombok Barat, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V Dian Patria menegaskan bahwa KPK akan terus tegakkan hukum. Ia mengatakan bahwa jika pihak yang berwenang tidak melakukan tindakan, maka KPK akan melakukannya.
Dalam beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM (Energasi dan Sumber Daya) Bahlil menyerahkan temuan tambang ilegal tersebut untuk diproses hukum. Menurut Bahlil, Kementerian ESDM yang berwenang mengelola tambang yang memiliki izinnya, sedangkan jika tidak ada izin, maka harus melalui proses hukum.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Ia juga mengatakan bahwa penindakan ini harus dianggap sebagai pekerjaan yang dilakukan bersama, bukan hanya oleh KPK.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan tambang ilegal tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan. Ia menegaskan bahwa ini menjadi permasalahan yang harus diatasi bersama-sama untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang masih muncul di sektor pertambangan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil juga menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang benar. Ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM yang berwenang harus mengelola tambang yang memiliki izinnya dengan baik.
Dalam penindakan operasi ilegal tambang emas yang sempat dikuasai WNA China di Lombok Barat, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah V Dian Patria menegaskan bahwa KPK akan terus tegakkan hukum. Ia mengatakan bahwa jika pihak yang berwenang tidak melakukan tindakan, maka KPK akan melakukannya.
Dalam beberapa waktu lalu, Kementerian ESDM (Energasi dan Sumber Daya) Bahlil menyerahkan temuan tambang ilegal tersebut untuk diproses hukum. Menurut Bahlil, Kementerian ESDM yang berwenang mengelola tambang yang memiliki izinnya, sedangkan jika tidak ada izin, maka harus melalui proses hukum.
Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penindakan tidak bisa dilakukan sendiri dan memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Ia juga mengatakan bahwa penindakan ini harus dianggap sebagai pekerjaan yang dilakukan bersama, bukan hanya oleh KPK.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan tambang ilegal tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi KPK untuk koordinasi dan supervisi, bukan penindakan. Ia menegaskan bahwa ini menjadi permasalahan yang harus diatasi bersama-sama untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang masih muncul di sektor pertambangan.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil juga menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang benar. Ia mengatakan bahwa Kementerian ESDM yang berwenang harus mengelola tambang yang memiliki izinnya dengan baik.