Bareskrim Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia: Dugaan Pencurian Dana Pembiayaan yang Melanda Paguyuban Lender PT DSI
Dalam kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi lender anggota, penunggangan dugaan pencurian dana pembiayaan melanda Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Sumber kejadian ini adalah Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus fraud terhadap perusahaan tersebut.
Dalam keseluruhan, tercatat 4.898 lender anggota dari PT DSI mengalami kerugian Rp 1,4 triliun. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, seluruh lender yang terdaftar di paguyuban tersebut mencapai jumlah total Rp 14.098 lender dengan kewajiban investasinya sebesar Rp 1,470 triliun.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua lender anggota yang tergabung dalam paguyuban tersebut adalah korban kerugian. Pada 14 Januari 2026, tercatat bahwa sebanyak 4.898 lender anggota telah mencapai jumlah kewajiban investasi Rp 1,408 triliun dan merupakan hampir 95 persen dari total lender yang berpartisipasi dalam paguyuban tersebut.
Pihak Bareskrim Polri menganggap bahwa masih banyak pelaku yang belum tertangkap dan akan terus melakukan upaya penyidikan untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini.
Dalam kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi lender anggota, penunggangan dugaan pencurian dana pembiayaan melanda Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Sumber kejadian ini adalah Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani kasus fraud terhadap perusahaan tersebut.
Dalam keseluruhan, tercatat 4.898 lender anggota dari PT DSI mengalami kerugian Rp 1,4 triliun. Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, seluruh lender yang terdaftar di paguyuban tersebut mencapai jumlah total Rp 14.098 lender dengan kewajiban investasinya sebesar Rp 1,470 triliun.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua lender anggota yang tergabung dalam paguyuban tersebut adalah korban kerugian. Pada 14 Januari 2026, tercatat bahwa sebanyak 4.898 lender anggota telah mencapai jumlah kewajiban investasi Rp 1,408 triliun dan merupakan hampir 95 persen dari total lender yang berpartisipasi dalam paguyuban tersebut.
Pihak Bareskrim Polri menganggap bahwa masih banyak pelaku yang belum tertangkap dan akan terus melakukan upaya penyidikan untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas kasus ini.