pixeltembok
New member
KASUS KORUPSI PLTU Rp 1,3 T: Bareskrim Polri Usut TPPU dan Pemberian Imbalan Fee
Jakarta - Bareskrim Polri masih memburu jalur kejahatan dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mencakup kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kors Tipikor Bareskrim Polri telah memutuskan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
"Tersangka yang akan kita tetapkan kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya akan segera diumumkan," kata Kors Tipikor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers Senin (6/10/2025).
Dugaan korupsi PLTU Kalbar telah terbongkar setelah penindakan yang dilakukan oleh Direktur Penindakan Korps Kriminalumum (Kors Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto. Menurutnya, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008 diduga telah melibatkan kecurangan dalam proses lelang.
"Ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang itu," ujarnya. "Tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi."
Dugaan kecurangan ini berlanjut hingga tahun 2009 ketika PT Praba Indopersada diduga menerima pekerjaan subkontrak dari PT BRN. Namun, menurut Toto, perusahaan itu tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek tersebut.
"PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut," kata Toto. "FM dan RR melakukan penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 1,2 triliun dan tanggal efektif kontrak 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012."
Proyek ini akhirnya berhenti karena alasan ketidakmampuan keuangan PLN. Namun, menurut polisi, proyek telah berhenti sejak tahun 2016 dan ada pembayaran proyek ke para tersangka dengan cara tidak sah.
"Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016," ujarnya. "Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar (untuk pekerjaan konstruksi sipil) dan sebesar USD 62,4 juta (untuk pekerjaan mechanical electrical)."
Dugaan TPPU dalam kasus korupsi PLTU ini masih menjadi fokus penindakan Bareskrim Polri. Irjen Cahyono Wibowo telah memastikan bahwa tersangka akan segera diumumkan dengan dilapisi pasal TPPU-nya.
"Jadi kami nanti ada akan rilis kembali ya, terkait pihak yang akan kita tetapkan kemudian," kata Irjen Cahyono Wibowo.
Jakarta - Bareskrim Polri masih memburu jalur kejahatan dalam kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kalimantan Barat yang mencakup kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Kors Tipikor Bareskrim Polri telah memutuskan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus tersebut.
"Tersangka yang akan kita tetapkan kemudian dengan dilapisi pasal TPPU-nya akan segera diumumkan," kata Kors Tipikor Bareskrim Polri Irjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers Senin (6/10/2025).
Dugaan korupsi PLTU Kalbar telah terbongkar setelah penindakan yang dilakukan oleh Direktur Penindakan Korps Kriminalumum (Kors Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Toto Suharyanto. Menurutnya, proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan kapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008 diduga telah melibatkan kecurangan dalam proses lelang.
"Ada kesepakatan yang dibuat sebelum lelang itu," ujarnya. "Tersangka FM telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN, Alton dan OJSC meskipun tidak memiliki syarat teknis maupun administrasi."
Dugaan kecurangan ini berlanjut hingga tahun 2009 ketika PT Praba Indopersada diduga menerima pekerjaan subkontrak dari PT BRN. Namun, menurut Toto, perusahaan itu tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan proyek tersebut.
"PT Praba juga tidak memiliki kapasitas untuk mengerjakan proyek tersebut," kata Toto. "FM dan RR melakukan penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 1,2 triliun dan tanggal efektif kontrak 28 Desember 2009 dengan masa penyelesaian sampai tanggal 28 Februari 2012."
Proyek ini akhirnya berhenti karena alasan ketidakmampuan keuangan PLN. Namun, menurut polisi, proyek telah berhenti sejak tahun 2016 dan ada pembayaran proyek ke para tersangka dengan cara tidak sah.
"Akan tetapi fakta sebenarnya pekerjaan telah terhenti sejak 2016," ujarnya. "Sehingga PT KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp 323 miliar (untuk pekerjaan konstruksi sipil) dan sebesar USD 62,4 juta (untuk pekerjaan mechanical electrical)."
Dugaan TPPU dalam kasus korupsi PLTU ini masih menjadi fokus penindakan Bareskrim Polri. Irjen Cahyono Wibowo telah memastikan bahwa tersangka akan segera diumumkan dengan dilapisi pasal TPPU-nya.
"Jadi kami nanti ada akan rilis kembali ya, terkait pihak yang akan kita tetapkan kemudian," kata Irjen Cahyono Wibowo.