Penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas, Penyelidikan Saham Gorengan
Penggeledahan sejumlah penyidik Bareskrim Polri di Gedung Equity Tower Lantai 50 Jakarta Selatan terkait kasus dugaan saham gorengan untuk memanipulasi investor di pasar modal. Penyidik membawa kontainer boks dan printer saat melakukan penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan dalam kasus ini. PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO.
Modus yang digunakan oleh PT Shinhan adalah melakukan penggorengan saham untuk memanipulasi investor. Penggeledahan pun dilakukan sebagai bentuk pengembangan perkara.
Kasus ini telah dimulai penyidikannya sejak satu tahun lalu dan telah ditetapkan dua tersangka yang sudah mendapatkan putusan inkrah. Saudara MBP, yang bersangkutan merupakan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI BEI, termasuk dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, tim penyidik melakukan pengembangan perkara hingga akhirnya melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan untuk menutupi kasus saham gorengan dan memanipulasi investor di pasar modal.
Penggeledahan sejumlah penyidik Bareskrim Polri di Gedung Equity Tower Lantai 50 Jakarta Selatan terkait kasus dugaan saham gorengan untuk memanipulasi investor di pasar modal. Penyidik membawa kontainer boks dan printer saat melakukan penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari bukti tambahan dalam kasus ini. PT Shinhan Sekuritas yang merupakan penjamin emisi efek PT MML saat IPO.
Modus yang digunakan oleh PT Shinhan adalah melakukan penggorengan saham untuk memanipulasi investor. Penggeledahan pun dilakukan sebagai bentuk pengembangan perkara.
Kasus ini telah dimulai penyidikannya sejak satu tahun lalu dan telah ditetapkan dua tersangka yang sudah mendapatkan putusan inkrah. Saudara MBP, yang bersangkutan merupakan eks Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PPI BEI, termasuk dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, tim penyidik melakukan pengembangan perkara hingga akhirnya melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan untuk menutupi kasus saham gorengan dan memanipulasi investor di pasar modal.