Kemarin, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI.
Penggeledahan ini dilakukan karena adanya modus proyek fiktif yang digunakan oleh PT DSI dalam kasus tersebut. Modus penggunaan proyek fiktif ini melibatkan data ataupun informasi dari borrower aktif tanpa sepengetahuan pihak borrowernya.
Penggeledahan juga dilakukan karena dugaan pencatatan laporan palsu pada pembukuan atau laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Sementara itu, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, dokumen atau surat.
Penggeledahan ini dilakukan karena adanya modus proyek fiktif yang digunakan oleh PT DSI dalam kasus tersebut. Modus penggunaan proyek fiktif ini melibatkan data ataupun informasi dari borrower aktif tanpa sepengetahuan pihak borrowernya.
Penggeledahan juga dilakukan karena dugaan pencatatan laporan palsu pada pembukuan atau laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini lender, yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik telah memeriksa 28 saksi terkait kasus dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI. Sementara itu, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti, baik itu barang bukti elektronik, dokumen atau surat.