Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penagihan Pinjol Ilegal yang Ancam Korban dengan Foto Bugil
Kasus penagihan pinjol ilegal bernama "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar" yang ditemukan oleh Bareskrim Polri ini memang menimbulkan kerugian dan keresahan bagi banyak korban. Menurut Kombes Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, total terdapat tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
"Kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial HFS. Korban tersebut meminjam uang dari aplikasi pinjol pada Agustus 2021 dan sudah melunasinya, namun kemudian kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial," kata Kombes Andri.
Korban HFS merasa ketakutan dan kembali melakukan pembayaran pinjaman online. Namun, pelaku meneror korban dan mengancam juga akan menghubungi pihak keluarganya sehingga menyebabkan merasa malu dan mengalami gangguan psikis.
"Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar Rp1,4 miliar rupiah," kata Kombes Andri.
Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa 43 unit HP, 12 unit laptop, 1 unit monitor, 3 mesin EDC, 1 akun mobile banking, 9 kartu ATM, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja dan perjanjian kerja sama dari PT Odeo.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus-kasus pinjol ilegal lainnya yang telah menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat," kata Kombes Andri.
Dalam kasus ini, dua warga negara asing (WNA) berinisial LZ dari pinjol 'Pinjaman Lancar' dan S dari pinjol 'Dompet Selebriti' selaku aplikator atau developer telah diidentifikasi.
Kasus penagihan pinjol ilegal bernama "Dompet Selebriti" dan "Pinjaman Lancar" yang ditemukan oleh Bareskrim Polri ini memang menimbulkan kerugian dan keresahan bagi banyak korban. Menurut Kombes Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, total terdapat tujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini.
"Kasus ini dimulai dari adanya laporan polisi dari seorang korban berinisial HFS. Korban tersebut meminjam uang dari aplikasi pinjol pada Agustus 2021 dan sudah melunasinya, namun kemudian kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial," kata Kombes Andri.
Korban HFS merasa ketakutan dan kembali melakukan pembayaran pinjaman online. Namun, pelaku meneror korban dan mengancam juga akan menghubungi pihak keluarganya sehingga menyebabkan merasa malu dan mengalami gangguan psikis.
"Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar Rp1,4 miliar rupiah," kata Kombes Andri.
Bareskrim Polri telah menyita barang bukti berupa 43 unit HP, 12 unit laptop, 1 unit monitor, 3 mesin EDC, 1 akun mobile banking, 9 kartu ATM, 11 buah buku rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta dokumen CV, surat lamaran kerja dan perjanjian kerja sama dari PT Odeo.
Selain itu, Bareskrim Polri juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terkait kasus-kasus pinjol ilegal lainnya yang telah menimbulkan kerugian dan keresahan masyarakat," kata Kombes Andri.
Dalam kasus ini, dua warga negara asing (WNA) berinisial LZ dari pinjol 'Pinjaman Lancar' dan S dari pinjol 'Dompet Selebriti' selaku aplikator atau developer telah diidentifikasi.