Pemerintah telah mengambil tindakan keras melawan dua perusahaan manajemen investasi yang terlibat dalam skema insider trading yang membuat harga saham naik tidak wajar. Bareskrim Polri telah memblokir total rekening reksadana sebesar Rp674 miliar terkait kasus ini.
Dalam kasus PT Narada Aset Manajemen, Blokiran Bareskrim Polri terhadap sub-rekening efek dengan nilai Rp207 miliar pada Oktober 2025. Sementara itu, untuk kasus PT Minna Padi Aset Manajemen, total rekening yang diblokir sebesar Rp467 miliar.
Sumber menutupkan bahwa dua perusahaan tersebut melakukan aksi insider trading melalui jaringan afiliasi dan nominee, sehingga harga saham yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya. Selain itu, PT Minna Padi juga melakukan skema 'beli murah jual mahal' antarproduk reksadana untuk memperkaya pihak tertentu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka, termasuk dua perusahaan manajemen investasi tersebut. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Kasus insider trading yang terjadi pada dua perusahaan manajemen investasi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pelaku kejahatan keuangan yang mencari cara untuk memanfaatkan pasar dan mengutak-atik harga saham. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berhati-hati dalam mengawasi dan menghukum pelaku kejahatan keuangan ini agar tidak menyebarluas dan merusak kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
Dalam kasus PT Narada Aset Manajemen, Blokiran Bareskrim Polri terhadap sub-rekening efek dengan nilai Rp207 miliar pada Oktober 2025. Sementara itu, untuk kasus PT Minna Padi Aset Manajemen, total rekening yang diblokir sebesar Rp467 miliar.
Sumber menutupkan bahwa dua perusahaan tersebut melakukan aksi insider trading melalui jaringan afiliasi dan nominee, sehingga harga saham yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental sebenarnya. Selain itu, PT Minna Padi juga melakukan skema 'beli murah jual mahal' antarproduk reksadana untuk memperkaya pihak tertentu.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka, termasuk dua perusahaan manajemen investasi tersebut. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Kasus insider trading yang terjadi pada dua perusahaan manajemen investasi tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pelaku kejahatan keuangan yang mencari cara untuk memanfaatkan pasar dan mengutak-atik harga saham. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berhati-hati dalam mengawasi dan menghukum pelaku kejahatan keuangan ini agar tidak menyebarluas dan merusak kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.