Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kondisi memprihatinkan di kawasan bekas tambang Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sulawesi. Dia melihat langsung banyaknya lubang bekas tambang yang dibiarkan tanpa reklamasi.
Bahlil mengaku tidak setuju dengan perilaku perusahaan-perusahaan tambang yang meninggalkan lingkungan setelah selesai beroperasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus menjaminkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membuat aturan dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Setiap perusahaan yang mengajukan RKAB harus menyerahkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Bahlil berharap bahwa dengan adanya syarat jaminan reklamasi pascatambang, lingkungan bekas tambang bisa dipulihkan, bahkan jika perusahaan pemegang izin sudah tidak lagi beroperasi. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk wariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu.
"Kalau reklamasi telah reklamasi, uangnya kamu ambil lagi," katanya. Tujuannya adalah agar begitu kau selesai tambang, ya kau reklamasi ulang.
Bahlil mengaku tidak setuju dengan perilaku perusahaan-perusahaan tambang yang meninggalkan lingkungan setelah selesai beroperasi. Ia menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus menjaminkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Pemerintah mengambil langkah tegas dengan membuat aturan dalam proses pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Setiap perusahaan yang mengajukan RKAB harus menyerahkan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Bahlil berharap bahwa dengan adanya syarat jaminan reklamasi pascatambang, lingkungan bekas tambang bisa dipulihkan, bahkan jika perusahaan pemegang izin sudah tidak lagi beroperasi. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk wariskan lingkungan yang baik kepada anak cucu.
"Kalau reklamasi telah reklamasi, uangnya kamu ambil lagi," katanya. Tujuannya adalah agar begitu kau selesai tambang, ya kau reklamasi ulang.