Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa bantuan perbaikan rumah bagi korban bencana alam di Sumatra akan diberikan setelah proses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini diharapkan selesai pada 31 Januari mendatang.
Menurut Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Amran, data penerima bantuan harus dipastikan akurat sebelum pencairan dilakukan. "Sekarang ini proses validasi kemudian menyamakan data dari berbagai sektor terkait ya, baik dari BNPB, kemudian dari Kementerian PKP, kemudian juga terakhir akan divalidasi oleh BPS untuk melihat kesamaan data tersebut dan juga divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk melihat apakah NIK yang dicantumkan in memang betul sesuai dengan yang telah terdaftar," kata Amran.
Data rumah rusak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Setelah proses validasi rampung, BNPB akan menyalurkan bantuan sesuai tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, korban akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.
Amran juga menjelaskan bahwa proses ini tidak berarti tidak dilayani. "Tentunya beberapa proses validasi data yang sudah masuk itu termasuk divalidasi untuk NIK dan sesuai nomor NIK-nya dan penggantian nanti akan disampaikan setelah data sudah valid semua secara keseluruhan," katanya.
Proses ini diperlukan agar data yang diberikan kepada korban bencana alam di Sumatra akurat dan sesuai dengan yang telah terdaftar.
Menurut Juru Bicara Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, Amran, data penerima bantuan harus dipastikan akurat sebelum pencairan dilakukan. "Sekarang ini proses validasi kemudian menyamakan data dari berbagai sektor terkait ya, baik dari BNPB, kemudian dari Kementerian PKP, kemudian juga terakhir akan divalidasi oleh BPS untuk melihat kesamaan data tersebut dan juga divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil untuk melihat apakah NIK yang dicantumkan in memang betul sesuai dengan yang telah terdaftar," kata Amran.
Data rumah rusak dibagi menjadi tiga kategori, yaitu rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Setelah proses validasi rampung, BNPB akan menyalurkan bantuan sesuai tingkat kerusakan. Untuk rumah rusak ringan, korban akan menerima bantuan sebesar Rp15 juta per kepala keluarga, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta.
Amran juga menjelaskan bahwa proses ini tidak berarti tidak dilayani. "Tentunya beberapa proses validasi data yang sudah masuk itu termasuk divalidasi untuk NIK dan sesuai nomor NIK-nya dan penggantian nanti akan disampaikan setelah data sudah valid semua secara keseluruhan," katanya.
Proses ini diperlukan agar data yang diberikan kepada korban bencana alam di Sumatra akurat dan sesuai dengan yang telah terdaftar.