Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 Dibuka, Apa Syarat-Aturan?

Bantuan Riset Negeri Tidak Boleh Dipergunakan untuk Media Sosial

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka badan penyalur bantuan riset nasional, yaitu "Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025", di Jakarta, Senin (20/02). Badan ini diberi wewenang untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 200 miliar tahun ini untuk mendukung penelitian dan pengembangan negeri.

Pemimpin negara menyatakan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Namun, dalam hal penggunaannya, terdapat syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

Menurut Kementerian Riset, Teknologi, dan Industri 4.0 (Kemenristekdikti), pihaknya telah menetapkan beberapa kriteria untuk memilih proyek penelitian yang akan mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah peran kontribusi masyarakat dalam proyek tersebut.

"Proyek yang dipilih harus memiliki potensi untuk berdampak signifikan pada pembangunan nasional," kata Direktur Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Dr. Miftah Fazliyah, dalam peluncuran badan ini. "Selain itu, proyek tersebut juga harus memiliki kemungkinan untuk diembodiki menjadi produk yang dapat digunakan oleh masyarakat luas."

Namun, tidak semua proyek penelitian yang dipilih akan mendapatkan dana bantuan sepenuhnya. Menurut Kemenristekdikti, pihaknya hanya akan memberikan dana sebesar 50-70% dari total biaya proyek tersebut.

Sementara itu, untuk memastikan bahwa proyek penelitian yang dipilih tidak digunakan untuk tujuan lain, baik di dalam maupun di luar negeri, Kemenristekdikti telah menetapkan tiga syarat. Syarat-syarat ini adalah:

1. Proyek tersebut harus memiliki tujuan yang jelas dan terfokus.
2. Proyek tersebut harus memiliki potensi untuk berdampak signifikan pada pembangunan nasional.
3. Proyek tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian di Indonesia dengan menggunakan dana bantuan ini.
 
😊 Gak sepaham aja sama dengan kebijakan ini, kan? Kalau gini, aku rasa proyek-proyek penelitian yang dipilih harus lebih fleksibel agar bisa beradaptasi dengan perubahan situasi, bukan cuma memiliki tujuan jelas dan terfokus. 🤔

Dan syarat-syarat itu agak ambigu, kan? Apa benar-benar tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu? Bagaimana kalau ada kelompok yang terus-menerus meminta dana dan bantuan dari pemerintah? 🤷‍♂️

Tapi, aku juga nonton kesempatan ini untuk meningkatkan kualitas penelitian di Indonesia, jadi aku masih bersedia mendukung. Kita lihat bagaimana aksi ini berjalan, kan? 🤞
 
ini penting banget ya! kalau kita punya sumber daya seperti itu, harus diamanatkan untuk digunakan dengan bijak 🤔. perlu diwaspadai juga sih, apakah ada yang akan mencuri atau memanfaatkan dana tersebut buat tujuan sendiri 😬. tapi secara umum, kalau ini bisa meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan di Indonesia, itu wajib kita dukung 💪.
 
Wah, bikinku senang lihatin Presiden Prabowo nggak hanya fokus pada pembangunan ekonomi, tapi juga ingin meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan kita. Kalau bisa, aku harap proyek-proyek yang dipilih nanti bisa membawa perubahan positif di bidang pendidikan, kesehatan, atau lingkungan. Tapi, aku khawatir aja kalau ada kesempatan untuk memanfaatkan dana tersebut secara tidak etis, misalnya jika proyek tersebut hanya difokusin pada penelitian yang berorientasi pada kepentingan konservatif saja. Gak bisa banget ya, kita harus pastikan bahwa dana bantuan ini digunakan dengan bijak dan transparansi. 🤔💡
 
Gue pikir itu bagus banget, tapi gue masih ragu apa aja. Maka dari itu, gue sarankan agar pemerintah membuat jurnalisme ilmiah yang sama seperti proyek bantuan riset ini. Nanti mereka bisa memberikan fasilitas kepada para peneliti untuk membagikan hasil penelitian mereka di media sosial. Tapi kalau harus dipilih, gue rasa dana Rp 200 miliar itu agak terbatas. Maka dari itu, gue sarankan agar pemerintah menambahkan lebih banyak dana lagi agar semakin luas kualitas penelitian yang dihasilkan. Dan gue juga rasa perlu ada audit dan monitoring yang ketat untuk memastikan bahwa proyek-proyek tersebut benar-benar digunakan untuk tujuan yang benar. Gue harap semuanya bisa berjalan lancar 🤞
 
Hmmpp... apa arti dari ini? Pemerintah bilang mereka ingin meningkatkan kemampuan penelitian nasional, tapi syaratnya itu seperti ngomong-ngomong aja. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, tapi siapa yang dianggap "masyarakat" itu? Apakah hanya para ilmuwan saja, atau juga ada orang biasa yang bisa bergabung?

Dan 50-70% dana bantuan untuk apa pun? Makin serasa seperti pemerintah mau mengontrol semua sesuatu. Tapi apa yang terjadi dengan sisa 30-50%? Apakah itu digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu? Hmm... curiga-curi saja, tapi tidak ada bukti yang jelas 🤔
 
kembali
Top