Bantuan Riset Negeri Tidak Boleh Dipergunakan untuk Media Sosial
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka badan penyalur bantuan riset nasional, yaitu "Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025", di Jakarta, Senin (20/02). Badan ini diberi wewenang untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 200 miliar tahun ini untuk mendukung penelitian dan pengembangan negeri.
Pemimpin negara menyatakan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Namun, dalam hal penggunaannya, terdapat syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.
Menurut Kementerian Riset, Teknologi, dan Industri 4.0 (Kemenristekdikti), pihaknya telah menetapkan beberapa kriteria untuk memilih proyek penelitian yang akan mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah peran kontribusi masyarakat dalam proyek tersebut.
"Proyek yang dipilih harus memiliki potensi untuk berdampak signifikan pada pembangunan nasional," kata Direktur Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Dr. Miftah Fazliyah, dalam peluncuran badan ini. "Selain itu, proyek tersebut juga harus memiliki kemungkinan untuk diembodiki menjadi produk yang dapat digunakan oleh masyarakat luas."
Namun, tidak semua proyek penelitian yang dipilih akan mendapatkan dana bantuan sepenuhnya. Menurut Kemenristekdikti, pihaknya hanya akan memberikan dana sebesar 50-70% dari total biaya proyek tersebut.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa proyek penelitian yang dipilih tidak digunakan untuk tujuan lain, baik di dalam maupun di luar negeri, Kemenristekdikti telah menetapkan tiga syarat. Syarat-syarat ini adalah:
1. Proyek tersebut harus memiliki tujuan yang jelas dan terfokus.
2. Proyek tersebut harus memiliki potensi untuk berdampak signifikan pada pembangunan nasional.
3. Proyek tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian di Indonesia dengan menggunakan dana bantuan ini.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka badan penyalur bantuan riset nasional, yaitu "Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025", di Jakarta, Senin (20/02). Badan ini diberi wewenang untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 200 miliar tahun ini untuk mendukung penelitian dan pengembangan negeri.
Pemimpin negara menyatakan bahwa bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan penelitian dan pengembangan di Indonesia. Namun, dalam hal penggunaannya, terdapat syarat dan aturan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.
Menurut Kementerian Riset, Teknologi, dan Industri 4.0 (Kemenristekdikti), pihaknya telah menetapkan beberapa kriteria untuk memilih proyek penelitian yang akan mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah peran kontribusi masyarakat dalam proyek tersebut.
"Proyek yang dipilih harus memiliki potensi untuk berdampak signifikan pada pembangunan nasional," kata Direktur Jenderal Kemenristekdikti, Prof. Dr. Miftah Fazliyah, dalam peluncuran badan ini. "Selain itu, proyek tersebut juga harus memiliki kemungkinan untuk diembodiki menjadi produk yang dapat digunakan oleh masyarakat luas."
Namun, tidak semua proyek penelitian yang dipilih akan mendapatkan dana bantuan sepenuhnya. Menurut Kemenristekdikti, pihaknya hanya akan memberikan dana sebesar 50-70% dari total biaya proyek tersebut.
Sementara itu, untuk memastikan bahwa proyek penelitian yang dipilih tidak digunakan untuk tujuan lain, baik di dalam maupun di luar negeri, Kemenristekdikti telah menetapkan tiga syarat. Syarat-syarat ini adalah:
1. Proyek tersebut harus memiliki tujuan yang jelas dan terfokus.
2. Proyek tersebut harus memiliki potensi untuk berdampak signifikan pada pembangunan nasional.
3. Proyek tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian di Indonesia dengan menggunakan dana bantuan ini.