Satu kesempatan, Satu kesempatan untuk mengubah budaya di SKK Migas. Lembaga pengelolaan industri minyak dan gas bumi ini mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan teman-temannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, menggali tanah untuk penguatan tata kelola berintegritas dalam penanganan korupsi.
Pada pertemuan tersebut, pengawas internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menjelaskan bahwa seorang pemimpin yang berintegritas harus memberikan contoh, mengembangkan semangat, dan memimpin bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran. Tidak hanya itu, FGD ini juga merupakan bagian dari kolaborasi SKK Migas dengan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif.
Seluruh jajaran manajemen inti SKK Migas hadir pada acara ini, termasuk Deputi dan Kepala Divisi/Departemen. Mereka diminta untuk memberikan kontribusi dalam membentuk budaya antikorupsi di perusahaan. Tidak ada yang menghindari tugas ini, karena pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
KPK juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s. Selain itu, mereka meminta SKK Migas untuk memperkuat rencana monitoring dan evaluasi (monev) mulai tahun 2026.
FGD ini berakhir dengan penegasan bahwa pencegahan korupsi di hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif. Ini adalah langkah penting untuk mengubah budaya di SKK Migas dan membuat perusahaan menjadi contoh bagi industri lainnya.
Pada pertemuan tersebut, pengawas internal SKK Migas, Ibnu Suhaendra, menjelaskan bahwa seorang pemimpin yang berintegritas harus memberikan contoh, mengembangkan semangat, dan memimpin bawahan untuk menjunjung nilai kejujuran. Tidak hanya itu, FGD ini juga merupakan bagian dari kolaborasi SKK Migas dengan KPK untuk membangun sistem pencegahan korupsi yang adaptif.
Seluruh jajaran manajemen inti SKK Migas hadir pada acara ini, termasuk Deputi dan Kepala Divisi/Departemen. Mereka diminta untuk memberikan kontribusi dalam membentuk budaya antikorupsi di perusahaan. Tidak ada yang menghindari tugas ini, karena pencegahan korupsi adalah tanggung jawab bersama.
KPK juga menekankan pentingnya penguatan sistem pelaporan gratifikasi yang terbuka dan menerapkan nilai 4 NO’s. Selain itu, mereka meminta SKK Migas untuk memperkuat rencana monitoring dan evaluasi (monev) mulai tahun 2026.
FGD ini berakhir dengan penegasan bahwa pencegahan korupsi di hulu migas harus dilandasi oleh kepemimpinan yang konsisten, sistem yang transparan, dan strategi proaktif. Ini adalah langkah penting untuk mengubah budaya di SKK Migas dan membuat perusahaan menjadi contoh bagi industri lainnya.