Bitcoin ini kayak nge-eksploitasikan orang Indonesia kan? Puluh ratus triliun rupiah terus berputar di internet tanpa ada regulasi apa pun? Apa itu 'perlindungan hukum' sih? Artinya, pemerintah harus turut jadi 'ayah' bagi pengguna bitcoin, nggak? Kita punya undang-undang yang jelas untuk kegiatan kaya ini. Kalau tidak ada regulasi, siapa yang akan melindungi kita dari kesalahpahaman atau penipuan yang terus muncul?