Pertumbuhan Bitcoin sebagai inovasi teknologi keuangan saat ini tidak boleh dilepaskan dari pengawasan hukum yang ketat. Menurut Bapak Bamsoet, anggota DPR RI, perlu adanya perlindungan bagi para pengguna kripto agar terhindar dari risiko dan kejahatan siber yang menempel pada teknologi ini.
Saat ini, perdagangan Bitcoin dianggap sebagai bagian dari ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara memberikan izin dan memfasilitasi perdagangan kripto, maka negara juga harus hadir melindungi hak-hak penggunanya. Bapak Bamsoet mengingatkan bahwa peraturan yang ada saat ini lebih fokus pada tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan.
"Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan," ujar Bapak Bamsoet.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.
"Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara," jelas Bapak Bamsoet.
Pertumbuhan kripto juga menghadapi risiko tinggi dari kejahatan siber. Mulai dari peretasan bursa kripto hingga praktik rug pull yang merugikan investor, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.
Saat ini, perdagangan Bitcoin dianggap sebagai bagian dari ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara memberikan izin dan memfasilitasi perdagangan kripto, maka negara juga harus hadir melindungi hak-hak penggunanya. Bapak Bamsoet mengingatkan bahwa peraturan yang ada saat ini lebih fokus pada tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan.
"Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan," ujar Bapak Bamsoet.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.
"Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara," jelas Bapak Bamsoet.
Pertumbuhan kripto juga menghadapi risiko tinggi dari kejahatan siber. Mulai dari peretasan bursa kripto hingga praktik rug pull yang merugikan investor, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.