Bamsoet Tegaskan Perkembangan Kripto Harus Diiringi Perlindungan Hukum

Pertumbuhan Bitcoin sebagai inovasi teknologi keuangan saat ini tidak boleh dilepaskan dari pengawasan hukum yang ketat. Menurut Bapak Bamsoet, anggota DPR RI, perlu adanya perlindungan bagi para pengguna kripto agar terhindar dari risiko dan kejahatan siber yang menempel pada teknologi ini.

Saat ini, perdagangan Bitcoin dianggap sebagai bagian dari ekonomi dan instrumen investasi masyarakat. Ketika negara memberikan izin dan memfasilitasi perdagangan kripto, maka negara juga harus hadir melindungi hak-hak penggunanya. Bapak Bamsoet mengingatkan bahwa peraturan yang ada saat ini lebih fokus pada tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan.

"Regulasi yang ada masih fokus mengatur tata cara berdagangnya, tetapi belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan. Padahal inti dari negara hukum adalah memberikan kepastian dan keadilan," ujar Bapak Bamsoet.

Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan membawa harapan baru. Melalui undang-undang tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto yang dalam praktiknya diperlakukan sebagai instrumen investasi.

"Ketika Bitcoin sudah masuk ke dalam investasi publik, pendekatan pengawasannya tidak bisa lagi semata-mata teknis. Harus ada standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara," jelas Bapak Bamsoet.

Pertumbuhan kripto juga menghadapi risiko tinggi dari kejahatan siber. Mulai dari peretasan bursa kripto hingga praktik rug pull yang merugikan investor, aset digital yang hilang tidak dapat dipulihkan karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal dalam sistem keuangan konvensional.
 
Gak bisa percaya kan siapa sih yang salah kalau kita harus diawasi banget nih? Pertumbuhan Bitcoin itu lumayan besar dan gak ada yang tahu siapa sih yang mau mengambil risiko buat investasi kripto. Dan kemudian Bapak Bamsoet bilang bahwa perlu adanya perlindungan bagi para pengguna kripto agar terhindar dari risiko dan kejahatan siber... sih gak itu sudah adem kan? Belum lagi undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital. Gak percaya sih betapa gampangnya OJK bisa merugikan investor jika mereka tidak berhati-hati. ๐Ÿค”๐Ÿ’ธ
 
I donโ€™t usually comment but... pertumbuhan Bitcoin itu seperti banjir pasir di pantai Bali, serupa tapi terus menerus banget. Saya pikir perlu adanya regulasi yang lebih ketat agar pengguna kripto tidak terluka. Karena jika kita tidak ada aturan yang jelas, maka aset digital ini akan menjadi laba rugi bagi banyak orang.

Saya ingat saat pertama kali saya mendengar tentang Bitcoin, itu seperti dunia baru dan berani banget. Tapi sekarang sudah banyak orang yang memiliki aset kripto, dan kita harusnya ada perlindungan yang lebih baik untuk mereka. Saya setuju dengan Bapak Bamsoet bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup serius mengatur apa yang terjadi ketika pengguna dirugikan.

Saya juga khawatir tentang kejahatan siber, itu seperti ancaman bagi semua orang yang memiliki aset digital. Kita harusnya memiliki standar perlindungan konsumen dan transparansi yang lebih baik agar investor tidak terluka. Saya harap pemerintah bisa memberikan regulasi yang lebih ketat agar pertumbuhan kripto menjadi lebih stabil dan aman bagi semua orang ๐Ÿค”๐Ÿ’ธ
 
Biarkan aku sampaikan pendapatku tentang Bitcoin nih ๐Ÿค”. Pertumbuhannya itu memang sangat cepat, tapi juga ada banyak risiko yang terjadi di baliknya. Rasanya kalau pengawasan hukum yang ketat tidak cukup untuk mencegah kejahatan siber dan perlindungan bagi para pengguna kripto ๐Ÿšจ. Aku rasa perlu adanya standar perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara agar investor bisa berinvestasi dengan aman ๐Ÿ’ธ. Dan aku juga pikir Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu benar-benar membawa harapan baru untuk mengatur dan mengawasi aktivitas keuangan digital, termasuk aset kripto ๐Ÿ“ˆ.
 
Gue pikir biar baik kalau ada aturan yang ketat banget untuk pengguna Bitcoin, terutama kalau gue mau invest aset kripto. Gue already penasaran banget dengan cara kerja Bitcoin, tapi juga penasaran banget dengan resiko yang ada. Apakah ada jaminan aset jika perlu dipulihkan? Ataupun ada standar perlindungan konsumen kalau gak bisa diingat dulu?

Gue already lihat banyak pengguna Bitcoin yang sudah rugi karena kejahatan siber, misalnya peretasan bursa kripto. Gue rasa penting banget kalau ada aturan yang ketat untuk menghindari hal seperti itu. Tapi, gue juga penasaran apakah ada cara bisa melindungi diri sendiri dari risiko tersebut?
 
Pertumbuhan Bitcoin itu kaya akan perdebatan, tapi apa yang kita lihat dari sisi perlindungan pengguna? Kenapa kita tidak bisa lagi melupakan bahwa teknologi itu bukan hanya tentang kemajuan dan inovasi, tapi juga tentang keamanan dan kepastian? Ketika kita membicarakan Bitcoin, saya pikir kita harus mempertimbangkan bagaimana kita dapat melindungi diri kita sendiri dari risiko yang terjadi di dunia digital ini. Banyak hal yang belum dijelaskan secara detail dalam regulasi yang ada, tapi apa yang pasti adalah kita perlu lebih bijak dan teliti ketika berinvestasi dalam teknologi ini. ๐Ÿ’ก
 
bitcoin nih, itu like teknologi yang super rapih, tapi juga ada banyak risiko banget! aku pikir pemerintah harus makin ketat regulasi nya, jadi para pengguna kripto tidak terlajang. kalau gak ada regulasi yang tepat, maka orang-orang bisa jadi terjebak dalam permainan yang tidak adil.

saya juga ragu-ragu banget tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 itu. aku pikir itu seperti cerminan yang mirip dengan system keuangan konvensional, tapi dengan digital. tapi apa itu menjamin kepastian dan keadilan untuk para pengguna kripto? aku masih ragu,,tp aku yakin bahwa pemerintah harus ada di samping pengguna kripto, jadi mereka tidak terluka. ๐Ÿค”๐Ÿ’ธ
 
omg, biar terhindar dari kejahatan siber, harus ada regulasi yang ketat banget! seperti apa aja caranya nih? pertama, negara harus buat aturan yang jelas tentang cara berdagang kripto, lalu bagaimana jika pengguna dirugikan. sekarang masih canggung banget! aku pikir ada baiknya OJK lebih serius mengawasi aktivitas keuangan digital dan memberi perlindungan bagi para pengguna kripto. harus ada standar transparansi dan akuntabilitas penyelenggara, kalau tidak akan terus seperti ini ๐Ÿ˜‚๐Ÿ’ธ
 
hehe, kripto lagi makin populer, kayaknya negara harus ambil tindakan lebih serius, biar nggak terjadi risiko siber yang bikin investor kehilangan uangnya ๐Ÿ˜‚. kalau sudah masuk ke dalam investasi publik, tapi gak ada perlindungan yang cukup, itu keren banget, kan? pemerintah harus makin transparan, seperti mana aset kripto itu dan bagaimana cara pengawasan dilakukan ๐Ÿค‘. dan siapa bilang peretasan bursa kripto itu kecil-kecil aja? kalau bisa, ganti rugi atau jaminan aset sebagaimana dikenal di konvensional, itu wajib banget ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ.
 
Bitcoin sih kayaknya harus diawasi banget! ๐Ÿšจ perlu ada aturan yang ketat agar investor tidak terluka. menurut data dari OJK, sekarang sudah ada 100 juta pengguna kripto di Indonesia ๐Ÿ“ˆ dan itu berarti kita harus siap untuk menghadapi risiko siber ๐Ÿค–. saya lihat data tentang kejahatan siber pada platform kripto, itu benar-benar menakutkan ๐Ÿ˜ฑ. sampai saat ini sudah ada 500 kasus peretasan yang dilaporkan, dan itu hanya kasus-kasus yang terdeteksi ๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™‚๏ธ. perlu ada perlindungan bagi para pengguna kripto agar mereka tidak menjadi korban kejahatan siber ๐Ÿ’ธ.
 
Bitcoin udah menjadi bagian dari ekonomi kita, kayaknya harus ada pengawasan yang ketat sih... tapi aku pikir pengawasan itu lebih fokus pada orang yang mengelola aset kripto, bukan begitu sibuk dengan peraturan yang panjang. Aku rasa perlu ada skema ganti rugi jika aset digital hilang, kayaknya tidak ada konsumen yang kehilangan uang nih...
 
Kalau dihakimi saja itu? Biar aja ada aturan-aturannya, tapi kalau kripto jadi semakin popular, itu berarti banyak orang akan bergabung. Mereka tidak tahu apa yang terjadi dengan uang mereka nanti. Sepertinya sudah ada aturan yang cukup lengkap, kayaknya hanya perlu diarahkan agar lebih fokus pada keamanan dan perlindungan pengguna. Jangan sampai semua investor jadi korban sendiri karena tidak adanya skema ganti rugi atau jaminan aset.
 
Bitcoin ini terus naik dan banyak orang ingin bergabung. Tapi ga bisa sembarangan aja, harus ada regulasi yang ketat agar tidak ada yang rugi. Lihat data 2025, perdagangan Bitcoin di Indonesia sudah naik 300% dari tahun sebelumnya ๐Ÿ“ˆ. Tapi masih banyak yang tidak punya pengetahuan tentang kripto, itu risiko besar ya ๐Ÿคฆโ€โ™‚๏ธ.

Lihat chart ini, harga Bitcoin di Indonesia udah mencapai Rp 50 juta per satuan ๐Ÿค‘. Tapi apa yang terjadi kalau ada kejahatan siber? Banyak korban yang kehilangan uangnya karena peretasan bursa kripto ๐Ÿšจ. Kita harus hati-hati, regulasi yang ketat ini sangat penting agar tidak ada yang rugi ๐Ÿ˜’.

Menurut laporan OJK 2025, lebih dari 70% pengguna kripto di Indonesia belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang risiko dan kejahatan siber ๐Ÿ“Š. Tapi kalau kita serius dengan regulasi ini, maka bisa menghindari banyak korban ๐Ÿ™.
 
Gue pikir pemerintah harus banget serius melindungi para pengguna kripto. Sekarang Bitcoin udah menjadi bagian dari ekonomi dan investasi masyarakat, jadi kalau ada kesalahan, pemerintah harus siap jawab. Gue bingung apa yang terjadi di balik peraturan yang ada saat ini, padahal Bapak Bamsoet bilang bahwa regulasi itu masih belum cukup serius melindungi para pengguna dirugikan. Kita butuh kepastian dan keadilan bagi para pengguna kripto, jadi gue harap pemerintah siap buat standar perlindungan konsumen dan transparansi yang baik ๐Ÿ’ก
 
kembali
Top