Polisi Metro Jaya Mengbuka Operasi Anti Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 4 Miliar, Banyak Truk Dibawa
Dalam kasus yang mengejutkan, Polisi Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil menyita lebih dari 439 balpres atau pakaian bekas ilegal yang senilai Rp 4 miliar. Operasi ini dilaksanakan sebagai arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai program Asta Cita.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, bermacam negara yang menjadi sumber barang bukti itu. Di antaranya adalah Korea Selatan, China, dan Jepang.
Operasi ini dimulai dengan penyergapan truk Colt diesel di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 11 November lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Padalarang, Bandung Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian, mereka juga menggelar operasi di wilayah Merak, Banten, dan berhasil menindak dua truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Barang bukti yang disita senilai Rp 4 miliar ini terdiri dari pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan. Polisi mengatakan bahwa praktik ini bisa berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pakaian bekas yang disita akan diedarkan di seluruh wilayah Jakarta untuk mencegah terus-menerus beredar di beberapa wilayah DKI dan daerah sekitarnya.
Perlu dicatat bahwa operasi ini masih dalam tahap pendalaman.
Dalam kasus yang mengejutkan, Polisi Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil menyita lebih dari 439 balpres atau pakaian bekas ilegal yang senilai Rp 4 miliar. Operasi ini dilaksanakan sebagai arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai program Asta Cita.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, bermacam negara yang menjadi sumber barang bukti itu. Di antaranya adalah Korea Selatan, China, dan Jepang.
Operasi ini dimulai dengan penyergapan truk Colt diesel di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), pada 11 November lalu. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga ke Padalarang, Bandung Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi menemukan 23 balpres yang ada di dalam truk tersebut. Kemudian, mereka juga menggelar operasi di wilayah Merak, Banten, dan berhasil menindak dua truk di Km 19 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Barang bukti yang disita senilai Rp 4 miliar ini terdiri dari pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan. Polisi mengatakan bahwa praktik ini bisa berpotensi merugikan industri dalam negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pakaian bekas yang disita akan diedarkan di seluruh wilayah Jakarta untuk mencegah terus-menerus beredar di beberapa wilayah DKI dan daerah sekitarnya.
Perlu dicatat bahwa operasi ini masih dalam tahap pendalaman.