Pemerintah Bali menetapkan larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lainnya. Gubernur Bali Wayan Koster melarang pengubahan fungsinya sebagai upaya untuk mencegah penakluman lahan pertanian dan menjaga kedaulatan pangan di pulau ini.
Diberlakukannya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menetapkan lahan-lahan tertentu seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS). Menurut Gubernur Bali ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan di pulau ini. Tidak hanya itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemanenan lahan yang berlebihan.
Diperlukan koordinasi yang efektif antara seluruh pihak termasuk pengusaha, petani dan masyarakat, sehingga mereka dapat memahami pentingnya menghormati lahan pertanian. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian di Bali agar lebih terjamin.
Diberlakukannya Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025, yang bertujuan untuk menetapkan lahan-lahan tertentu seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS). Menurut Gubernur Bali ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan di pulau ini. Tidak hanya itu, larangan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya pemanenan lahan yang berlebihan.
Diperlukan koordinasi yang efektif antara seluruh pihak termasuk pengusaha, petani dan masyarakat, sehingga mereka dapat memahami pentingnya menghormati lahan pertanian. Ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas lahan pertanian di Bali agar lebih terjamin.