Jakarta, 27 Oktober 2025
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang membakar sampah di area terbuka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa praktik open burning masih ditemukan di beberapa wilayah Jakarta.
"Benar sekali, saya setuju untuk memberikan sanksi sosial. Semoga ini bisa efektif dalam mengurangi praktik membakar sampah di masyarakat," kata dia melalui keterangannya.
Sanksi sosial tersebut berupa penampakan wajah pelaku di media-media sosial. Sanksi ini akan dilakukan agar masyarakat tidak berani lagi membakar sampah di area terbuka. "Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di medsos," ujar dia.
Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menyatakan bahwa praktik pembakaran sampah secara terbuka merupakan penyebab utama air hujan di Jakarta terkontaminasi. "Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia," kata dia.
Sementara itu, ketersediaan sanksi sosial ini akan memicu perilaku masyarakat lebih baik. "Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di medsos," ujar dia.
Dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta berharap praktik membakar sampah di area terbuka dapat menghilang secara bertahap.
Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang membakar sampah di area terbuka. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa praktik open burning masih ditemukan di beberapa wilayah Jakarta.
"Benar sekali, saya setuju untuk memberikan sanksi sosial. Semoga ini bisa efektif dalam mengurangi praktik membakar sampah di masyarakat," kata dia melalui keterangannya.
Sanksi sosial tersebut berupa penampakan wajah pelaku di media-media sosial. Sanksi ini akan dilakukan agar masyarakat tidak berani lagi membakar sampah di area terbuka. "Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di medsos," ujar dia.
Sementara itu, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, menyatakan bahwa praktik pembakaran sampah secara terbuka merupakan penyebab utama air hujan di Jakarta terkontaminasi. "Mikroplastik di udara memiliki karakteristik seperti sponge bearing, mudah menyerap zat lain di sekitarnya. Artinya, partikel mikroplastik dapat menjadi media pembawa polutan lain, bahkan mikroorganisme atau virus, yang kemudian terhirup manusia," kata dia.
Sementara itu, ketersediaan sanksi sosial ini akan memicu perilaku masyarakat lebih baik. "Mungkin ke depannya kami akan mulai melakukan sanksi sosial, di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kami berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di medsos," ujar dia.
Dengan demikian, Pemerintah DKI Jakarta berharap praktik membakar sampah di area terbuka dapat menghilang secara bertahap.