Presiden Prabowo Subianto telah memperbarui kebijakan pemerintah terkait penggunaan bahan bakar minyak untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah menetapkan target penggunaan biodiesel 50% (B50) pada tahun 2026.
Menurut Bahlil, keputusan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Indonesia, yang merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. "Kami ingin menurunkan emisi CO2 dan polusi lainnya dari penggunaan bahan bakar minyak," kata Bahlil dalam kesempatan di Jakarta.
Tentu saja, untuk mencapai target ini, pemerintah akan memperluas infrastruktur pengelolaan sampah organik dan limbah kecil menjadi besar. "Kami akan meningkatkan produksi etanol dari bahan organik dan mengembangkan infrastruktur pengolahan limbah," terang Bahlil.
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan biodiesel. "Kami ingin mempromosikan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahan bakar alternatif ini bagi masyarakat," kata Bahlil.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa target B50 pada tahun 2026 dapat menjadi kenyataan dan membantu Indonesia mencapai tujuan untuk mengurangi polusi udara.
Menurut Bahlil, keputusan ini bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Indonesia, yang merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius. "Kami ingin menurunkan emisi CO2 dan polusi lainnya dari penggunaan bahan bakar minyak," kata Bahlil dalam kesempatan di Jakarta.
Tentu saja, untuk mencapai target ini, pemerintah akan memperluas infrastruktur pengelolaan sampah organik dan limbah kecil menjadi besar. "Kami akan meningkatkan produksi etanol dari bahan organik dan mengembangkan infrastruktur pengolahan limbah," terang Bahlil.
Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan biodiesel. "Kami ingin mempromosikan kesadaran akan pentingnya penggunaan bahan bakar alternatif ini bagi masyarakat," kata Bahlil.
Dengan demikian, pemerintah berharap bahwa target B50 pada tahun 2026 dapat menjadi kenyataan dan membantu Indonesia mencapai tujuan untuk mengurangi polusi udara.