Presiden Prabowo Subianto memperbarui daftar perusahaan yang harus membayar jaminan reklamasi (JR) di Aceh. Menurut informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total 190 perusahaan telah diminta untuk membayar JR sejak tahun 2017.
Pertama kali, Pemerintah Provinsi Aceh melaporkan bahwa 86 perusahaan harus membayar JR. Kemudian, pada tahun 2020, jumlahnya dipertingkat menjadi 115 perusahaan. Sekarang, Presiden Prabowo memperbarui daftar tersebut dengan menambahkan empat perusahaan baru.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, empat perusahaan baru yang harus membayar JR adalah: PT Chevron Indonesia (Tbk), PT Medco Energie Internasional (MEI), PT KBC Nusantara (Bumi Resources) Tbk, dan PT Indah Kiat Papyrus Tbk.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi jumlah perusahaan yang harus membayar JR, meski telah memperbarui daftar tersebut. Ia menekankan bahwa JR merupakan hal yang penting untuk melindungi lingkungan hidup di Aceh.
"Kita tidak akan menunda-nundanya. Semua perusahaan harus membayar JR," kata Presiden Prabowo dalam pernyataan pers.
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengajukan kasus kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yang meliputi kehilangan dan kerusakan akibat pengeboran dan penggalian minyak.
Pertama kali, Pemerintah Provinsi Aceh melaporkan bahwa 86 perusahaan harus membayar JR. Kemudian, pada tahun 2020, jumlahnya dipertingkat menjadi 115 perusahaan. Sekarang, Presiden Prabowo memperbarui daftar tersebut dengan menambahkan empat perusahaan baru.
Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, empat perusahaan baru yang harus membayar JR adalah: PT Chevron Indonesia (Tbk), PT Medco Energie Internasional (MEI), PT KBC Nusantara (Bumi Resources) Tbk, dan PT Indah Kiat Papyrus Tbk.
Presiden Prabowo menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mengurangi jumlah perusahaan yang harus membayar JR, meski telah memperbarui daftar tersebut. Ia menekankan bahwa JR merupakan hal yang penting untuk melindungi lingkungan hidup di Aceh.
"Kita tidak akan menunda-nundanya. Semua perusahaan harus membayar JR," kata Presiden Prabowo dalam pernyataan pers.
Pemerintah Provinsi Aceh telah mengajukan kasus kepada perusahaan-perusahaan tersebut, yang meliputi kehilangan dan kerusakan akibat pengeboran dan penggalian minyak.