Presiden Prabowo Subianto mengumumkan keberhasilan program jaminan reklamasi (IR) nasional, di mana 190 perusahaan telah membayar ganti rugi bagi para penderita dampak kehilangan tanah dan lingkungan akibat proyek-proyek besar.
Menurut Presiden Prabowo, sebanyak empat perusahaan yang baru saja membayar IR adalah Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Adhi Karya. Keempat perusahaan tersebut dianggap sebagai contoh bagi industri lainnya untuk mengikuti suka bersyukur kepada pemerintah.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya jaminan reklamasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan keterbatasan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh proyek-proyek besar. Ia juga berharap bahwa keberhasilan IR dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
"Ganti rugi bagi para penderita dampak harus secepatnya dan pastinya kita akan melanjutkan upaya ini dengan semangat dan tekad yang kuat", ujar Presiden Prabowo.
Menurut Presiden Prabowo, sebanyak empat perusahaan yang baru saja membayar IR adalah Perusahaan Gas Negara (PGN), PT Freeport Indonesia, PT Timah Tbk, dan PT Adhi Karya. Keempat perusahaan tersebut dianggap sebagai contoh bagi industri lainnya untuk mengikuti suka bersyukur kepada pemerintah.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya jaminan reklamasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memulihkan keterbatasan hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh proyek-proyek besar. Ia juga berharap bahwa keberhasilan IR dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk melakukan hal yang sama.
"Ganti rugi bagi para penderita dampak harus secepatnya dan pastinya kita akan melanjutkan upaya ini dengan semangat dan tekad yang kuat", ujar Presiden Prabowo.