Dalam usulan yang dituangkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan untuk menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Usulan tersebut diberikan oleh Golkar sendiri dan presiden ini menerima aspirasi tersebut.
Bahlil mengakui penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional tetap dilakukan melalui keputusan presiden yang seharusnya. Namun, ia juga menyatakan bahwa presiden Prabowo akan mempertimbangkan usulan tersebut dan akan melalui mekanisme internal.
Bahlil percaya bahwa Soeharto pantas menjadi pahlawan nasional karena jasanya saat menjadi presiden. Ia menolak bahwa Soeharto berhasil menyejahterakan masyarakat melalui program-programnya, namun ia mengingatkan bahwa Soeharto adalah pendiri Partai Golkar dan memiliki pengaruh dalam sejarah negara.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menolak Soeharto menjadi pahlawan nasional karena diingatkan aksi kekerasan yang terjadi era Soeharto. Namun, Bahlil enggan menjawab pertanyaan terkait dengan penolakan elemen masyarakat tersebut.
Usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ini masih menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat.
Bahlil mengakui penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional tetap dilakukan melalui keputusan presiden yang seharusnya. Namun, ia juga menyatakan bahwa presiden Prabowo akan mempertimbangkan usulan tersebut dan akan melalui mekanisme internal.
Bahlil percaya bahwa Soeharto pantas menjadi pahlawan nasional karena jasanya saat menjadi presiden. Ia menolak bahwa Soeharto berhasil menyejahterakan masyarakat melalui program-programnya, namun ia mengingatkan bahwa Soeharto adalah pendiri Partai Golkar dan memiliki pengaruh dalam sejarah negara.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menolak Soeharto menjadi pahlawan nasional karena diingatkan aksi kekerasan yang terjadi era Soeharto. Namun, Bahlil enggan menjawab pertanyaan terkait dengan penolakan elemen masyarakat tersebut.
Usulan gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ini masih menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat.