Pemerintah menetapkan jadwal untuk menerapkan wajib campuran etanol dalam bensin bioetanol. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa peta jalan kebijakan tersebut sedang dalam penyusunan, yang kemungkinan akan selesai pada 2028.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan campuran etanol 10 persen (E10) dalam Bahan Bakar Minyak. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, Kementerian Keuangan juga telah memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati. Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya juga mencontohkan Pertamina yang telah memiliki izin tersebut sehingga memungkinkan pembebasan cukai.
Peluang investasi dari kebijakan ini mulai menarik minat investor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.
Bahlil menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan campuran etanol 10 persen (E10) dalam Bahan Bakar Minyak. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi emisi karbon dan mengurangi ketergantungan terhadap impor Bahan Bakar Minyak.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Saat ini, Kementerian Keuangan juga telah memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati. Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Eniya juga mencontohkan Pertamina yang telah memiliki izin tersebut sehingga memungkinkan pembebasan cukai.
Peluang investasi dari kebijakan ini mulai menarik minat investor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.