Pemerintah menetapkan batas waktu untuk implementasi kewajiban campuran etanol dalam bensin pada tahun 2028. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peta jalan kebijakan tersebut sedang dalam penyusunan dan akan segera rampung. Menurutnya, mandatori bioetanol harus ada paling lambat pada tahun 2028.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mempromosikan campuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak. Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati saat ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Namun, Eniya mencontohkan Pertamina yang telah memiliki izin tersebut sehingga memungkinkan pembebasan cukai.
Perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota juga melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa investor lain juga mulai menarik minat guna mendukung implementasi kebijakan ini.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan swasembada gula nasional dan bioetanol serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto untuk mempromosikan campuran etanol 10 persen (E10) dalam bahan bakar minyak. Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati saat ini hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga. Namun, Eniya mencontohkan Pertamina yang telah memiliki izin tersebut sehingga memungkinkan pembebasan cukai.
Perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota juga melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa investor lain juga mulai menarik minat guna mendukung implementasi kebijakan ini.
Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan swasembada gula nasional dan bioetanol serta mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak.