Kebijakan Mandatori Bensin Campur Etanol Terkini
Pemerintah menetapkan tujuan untuk menerapkan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin paling lambat pada tahun 2028. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peta jalan kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan, tetapi diharapkan segera rampung.
Mengenai rincian kebijakan ini, Bahlil menekankan bahwa paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol) yang akan diterapkan untuk bensin. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, Kementerian Keuangan juga memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati, meski hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
Peluang investasi dari kebijakan ini mulai menarik minat investor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.
Pemerintah menetapkan tujuan untuk menerapkan kewajiban pencampuran etanol dalam bensin paling lambat pada tahun 2028. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa peta jalan kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan, tetapi diharapkan segera rampung.
Mengenai rincian kebijakan ini, Bahlil menekankan bahwa paling lambat 2028 sudah ada mandatori (kewajiban bioetanol) yang akan diterapkan untuk bensin. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Presiden Prabowo Subianto atas mandatori campuran etanol 10 persen (E10) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).
Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM. Untuk mendukung rencana tersebut, pemerintah akan memberikan insentif bagi perusahaan yang membangun pabrik etanol di dalam negeri.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pembahasan tentang aspek cukai untuk etanol telah dilakukan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, Kementerian Keuangan juga memberikan pembebasan bea cukai bagi etanol yang digunakan untuk bahan bakar nabati, meski hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memiliki izin usaha niaga.
Peluang investasi dari kebijakan ini mulai menarik minat investor. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa perusahaan otomotif global asal Jepang, Toyota, melihat peluang untuk berinvestasi guna memenuhi kebutuhan bioetanol Indonesia seiring dengan penerapan kebijakan mandatori E10.