Diketahui bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan akan terus berlanjut, meskipun regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap.
Bahlil menyatakan bahwa gugatan terhadap kebijakan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang sedang berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan," kata Bahlil.
Contoh keberhasilan dari proses ini adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama.
Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil menyatakan bahwa gugatan terhadap kebijakan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang sedang berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan," kata Bahlil.
Contoh keberhasilan dari proses ini adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama.
Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).