Bahlil Kekeuh Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK

Diketahui bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan akan terus berlanjut, meskipun regulasi yang menjadi landasan kebijakan tersebut masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap.

Bahlil menyatakan bahwa gugatan terhadap kebijakan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang sedang berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan," kata Bahlil.

Contoh keberhasilan dari proses ini adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama.

Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Gak percaya, pemberian IUP dikegara oleh organisasi keagamaan sih? Itu nggak jelas lah. Apa artinya gugatan di MK nggak berpengaruh? Sama-sama aja, kalau mau bisa jalan, jalan aja, kalau tidak, cari yang lain. Nahdlatul Ulama udah punya IUP lama kok, tapi ini bagus banget juga sih. Mungkin karena pemerintahnya kaya dan bisa nemenin birokrasi ini.
 
Gue penasaran sih, mengapa mereka tetap terus memberikan IUP paduan organisasi kemasyarakatan keagamaan meskipun masih dalam proses judicial review? Apakah ada yang tertutup, bukannya harus adil dan transparan ya? Gue juga penasaran sih, bagaimana caranya mereka memastikan bahwa fondasi hukum yang lengkap itu, karena kalau ada kesalahan pasti akan menimbulkan konsekuensi yang besar. Dan apa benar-benar Nahdlatul Ulama sudah mendapatkan IUP sejak lama? Gue butuh baca sumbernya dulu ya...
 
Gak ada masalah, kan? Pemberian IUP untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan itu serasa sudah bisa jadi. Nahdlatul Ulama yang udah punya IUP lama, kayaknya udah cukup bukti bahwa proses ini nggak salah. Saya rasa apa yang penting adalah, apakah IUP tersebut bisa dilakukan dengan baik dan tidak melanggar hukum? Yang jelas, ada kesempatan bagi orang-orang kecil untuk mendapatkan IUP. Maksudnya, koperasi dan UMKM itu juga bisa mengambil keuntungan dari kesempatan ini.
 
Pemberian IUP kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan itu nggak masalah apa-apa... tapi apa yang harus diwaspadai sih adalah bagaimana cara pengelolaannya. Jadi kalau Nahdlatul Ulama udah punya IUP, apa keberhasilannya nantinya? Apa caranya mengelola tambangnya sehingga tidak ada dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar? Kita harus nonton terus aja bagaimana caranya...
 
Saya pikir itu sangat bagus ya! Orang-orang umum bisa langsung terlibat dalam pengelolaan tambang, ini penting banget ya! Nahdlatul Ulama udah jadi contoh nya, mereka bisa punya izin usaha pertambangan dan semua okesnya, ini akan membuat mereka bisa berkontribusi lebih banyak lagi pada pembangunan ekonomi kami 🙌💪
 
Gak masalah sih, kalau organisasi kemasyarakatan keagamaan bisa mendapatkan IUP, tapi gak berarti dijamin semua aset mereka tidak akan terkena dampak eksploitasi sumber daya alam. Menurut data dari Kementerian ESDM, tahun lalu Indonesia telah mengekspor 13,7 juta ton batu bara, dengan nilai ekspor sebesar Rp 2,1 triliun 📊. Tapi apa yang jadi dengan keberhasilan Nahdlatul Ulama itu? Ada bukti bahwa mereka benar-benar bisa mengelola sumber daya alam dengan baik atau tidak? 🤔

Lalu, apa yang dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang aset organisasi Muhammadiyah yang masih berjalan di Minerba? Apakah ada prioritas untuk memastikan keberhasilan mereka dalam mengelola tambang? 📈 Menurut data dari Direktorat Jenderal Statistik, total investasi pada industri pertambangan Indonesia mencapai Rp 35 triliun pada tahun lalu, tapi apa yang jadi dengan rata-rata ROI mereka? 🤑

Sekarang, kalau gugatan terhadap kebijakan IUP organisasi kemasyarakatan keagamaan masih berjalan, apakah itu akan mempengaruhi proses penerbitan izin yang sedang berjalan di Kementerian ESDM? Menurut data dari Mahkamah Konstitusi, jumlah kasus yang diajukan terhadap kebijakan IUP organisasi kemasyarakatan keagamaan adalah 5 kasus 📝. Tapi apakah itu sudah cukup untuk membuat perubahan? 🤔
 
kira-kira apa artinya kalau IUP itu bisa diterima oleh organisasi kemasyarakatan? apakah mereka benar-benar bisa mengelola tambang itu dengan baik atau hanya sekedar untuk memperoleh uang? lalu bagaimana kalau ada kejadian bencana di tambang? siapa yang akan bertanggung jawab?

saya rasa pemberian IUP kepada organisasi kemasyarakatan itu bisa menjadi salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. tapi, kita harus pastikan bahwa mereka benar-benar siap mengelolanya dengan baik.

nah, aku pikir Nahdlatul Ulama (NU) itu sudah cukup lama memperoleh IUP, apa keuntungannya? apakah mereka benar-benar menggunakan IUP itu untuk kebaikan umat atau hanya sekedar untuk memperoleh uang saja?
 
aku rasa nanti kaya nyaman banget kalau organisasi kemasyarakatan bisa gak nggak ambil IUP. tapi kalau masih bisa diantarai oleh pemerintah, aku setuju. aku pernah baca beberapa kasus yang bikin aku penasaran apa aja yang bakal terjadi kalau mereka duduk mulut. sementara itu, Nahdlatul Ulama udah punya IUP lama banget, nanti mau nggak ngerjain?
 
Penggunaan IUP untuk organisasi keagamaan itu seperti apa? Kenapa mereka harus mendapatkan izin untuk bisnis tambang? Apakah sudah ada survey yang benar-benar menilai dampaknya pada masyarakat sekitar? Sumber-sumber yang jelas tentang bagaimana proses ini dilakukan?
 
ini sih kabar gembira! organisasi keagamaan bisa masuk ke bidang pertambangan, kayak nahdlatul ulua sudah punya iup jadi ini di kalangan umat umum ada yang penasaran sih... kalau ini benar-benar terbuka setelah revisi uu minerba, itu berarti siapa saja bisa ikut mulai bisnis tambang, dari kecil sampai besar. tapi aku rasa perlu ada transparansi lebih banyak tentang pengelolaan yang akan dilakukan oleh organisasi-organisasi ini agar tidak ada masalah lagi
 
Gini kabar ini nyebelung banget! Mau organisasi kemasyarakatan keagamaan apa pun bisa mendapatkan IUP tanpa harus memenuhi syarat yang benar-benar lengkap? Kalau begitu, itu artinya sistemnya gak adil kan? Mereka cuma mau memberikan izin saja, tapi tidak peduli sama sekali dengan dampaknya. Nahdlatul Ulama sudah lama mendapatkan IUP, tapi itu karena mereka punya jaringan yang luas banget! Sementara organisasi lain seperti Muhammadiyah masih harus menunggu. Gini kalau kita mau memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang, maka kita harus memastikan bahwa setiap orang memiliki kelayakan yang sama. Tapi sekarang ini, gak ada yang jelas lagi!
 
Wahhhh, gak sabar banget nih! IUP untuk ormas keagamaan kayak Nahdlatul Ulama udah jadi realitas! Menteri Bahlil Lahadalia ini benar-benar pintar banget. Prosesnya udah lengkap aja, apa lagi? Gugatan-gugatan lainnya gak menghambat proses penerbitan izin ya? Kalau NU bisa memperoleh IUP sejak lama, itu artinya progresnya benar-benar lancar! 😊👍
 
Hmm, IUP bagu organisasi kemasyarakatan apa sih? Mau ngerjain tambang atau apa? Saya nggak paham bagaimana kalau gue mau ngerjain usaha mikro, tapi juga bisa punya IUP. Apakah itu bisa, bro?
 
Mending nggak sibukin gini, kan? Menteri ESDM bilang bahwa IUP untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan sudah ada landasan hukum yang lengkap, tapi aki Bahlil justru bilang kalau gugatan tidak menghambat proses penerbitan izin. Nah, itu artinya masih banyak yang bisa salah, nggak? Kalau IUP untuk NU sudah keluar, tapi ada organisasi lain yang belum bisa mendapatkannya, itu masih kebuntuan aja. Mending jangan terburu-buru, kan?
 
Aku pikir ini gampang banget! Nahdlatul Ulama sudah bisa mendapatkan IUP lama waktu, apalagi kalau organisasi lain juga bisa mendapatkannya nanti. Itu berarti banyak keuntungan bisa didapat, seperti pembangunan ekonomi dan pengembangan infrastruktur. Aku yakin ini bisa memberikan kesempatan bagi banyak orang untuk meningkatkan hidup mereka. Jadi, aku pikir gugatan itu tidak perlu khawatir, karena sudah ada fondasi hukum yang lengkap. Kalau kita semua bisa bekerja sama dan menggunakan sumber daya dengan bijak, tentu bisa menjadi lebih baik lagi! 😊
 
kembali
Top