Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam upaya meningkatkan akses bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), akan terus berlanjut pemberian IUP kepada ormas tersebut meski masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bahlil, fondasi hukum yang digunakan sudah lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bahlil mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil.
Sebagai contoh, Nahdlatul Ulama (NU) telah memperoleh IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," katanya.
Untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. "Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-e<em>xercise</em> oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," ucapnya.
Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.
Menurut Bahlil, fondasi hukum yang digunakan sudah lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Bahlil mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil.
Sebagai contoh, Nahdlatul Ulama (NU) telah memperoleh IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," katanya.
Untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. "Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-e<em>xercise</em> oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," ucapnya.
Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.