Bahlil Kekeuh Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam upaya meningkatkan akses bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), akan terus berlanjut pemberian IUP kepada ormas tersebut meski masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Bahlil, fondasi hukum yang digunakan sudah lengkap mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Bahlil mengungkapkan bahwa gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang masih berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil.

Sebagai contoh, Nahdlatul Ulama (NU) telah memperoleh IUP sejak lama. "Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," katanya.

Untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. "Punya Muhammadiyah sekarang lagi di-e<em>xercise</em> oleh Pak Dirjen Minerba, begitupun yang lain-lainnya," ucapnya.

Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hingga saat ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.
 
πŸ€” apa sih kebijakan ini? πŸ€·β€β™‚οΈ

[diagram sederhana]
+---------------+
| Pemerintah |
| (Kementerian) |
+---------------+
|
| IUP
v
+---------------+---------------+
| UMKM, Koperasi | Organisasi |
| (UMKM) | Kemasyarakatan |
+---------------+---------------+
|
| Izin Usaha Pertambangan
v
+---------------+
| Mineral dan Batubara |
+---------------+

perlu diingat bahwa ada proses judicial review di MK yang belum selesai, tapi kalau ormas keagamaan sudah mendapatkan IUP, itu bukan berarti prosesnya sudah selesai.

kalau mau jelasin lebih lanjut, perlu melihat revisi UU Minerba dan peraturan pemerintah yang diterbitkan. tapi ada satu hal yang penting, itu adalah ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan yang terbuka.

tidak ada yang salah dengan kebijakan ini, tapi jangan sampai kita lupa bahwa masih banyak hal yang perlu diperhatikan.
 
iya bro πŸ€” kalau aku paham, makanya orang-orang ormas keagamaan bisa mendapatkan izin tambang juga ini πŸ˜‚. aku pikir mas Bahlil itu seseorang yang bijak banget, aku percaya dia bisa membuat kebijakan yang tepat untuk semua orang πŸ™. tapi aku senang aku bisa mendengar kalau NU sudah ada izin sejak lama πŸŽ‰, aku rasa itu karena mereka already cakap banyak tentang perubahan lingkungan 🌿. dan aku pikir mas Bahlil benar kalau dia tidak mau menunggu gugatan di MK sebelum mempercepat proses penerbitan izin πŸš€. aku juga senang kalau ormas keagamaan bisa bersaing sama koperasi dan UMKM, itu akan membuat ekonomi kita lebih kaya 😊.
 
Aku pikir ini bisa menjadi kesempatan besar bagi ormas keagamaan, koperasi dan usaha mikro kecil untuk mendapatkan IUP tambang. Kalau gugatan di MK selesai, aku yakin banyak organisasi yang akan merasa lega karena sudah bisa fokus pada pengelolaan bisnisnya. Aku juga harap ini bisa membawa perubahan positif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam kami πŸŒΏπŸ’š
 
Gue pikir sih, kalau mau memperbolehkan ormas keagamaan mendapatkan IUP itu gue sibuk juga loh! Tapi, aku rasa Bahlil lah, dia udah banyak banget ngaruh di ESDM, aja. Aku pikir kalau ada gugatan di MK, toh gue sini ngerasa bingung sih, apa keberadaan peraturan itu loh? Tapi aku paham, bahwa Bahlil udah ngomong-ngomongnya tentang fondasi hukum yang lengkap. Aku sibuk dengan saran-sarannya, kalau mau ada perubahan di ESDM itu harus lebih transparan sih, jadi gue bisa paham apa yang sedang terjadi loh!
 
Saya pikir itu salah tahu eunya kalau ormas keagamaan dijamin bisa mendapatkan IUP sebelum proses judicial review lulus... kayaknya ada masalah yang harus dibahas lebih lanjut tentang siapa yang akan mengawasi pro dan kontra IUP di setiap organisasi, kayaknya perlu dilakukan penyesuaian agar tidak hanya ormas keagamaan yang mendapatkan IUP saja, tapi juga kegiatan-kegiatan sosial lainnya yang memiliki potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 
ini punya pikiranku tentang hal ini πŸ€”. siapa tahu ada salah info atau bahan dalam article ini, tapi saya rasa masih banyak hal yang harus dibicarakan. contohnya seperti bagaimana asal-asalan IUP itu kalau ada konflik atau apa kata mereka tentang konseptualitas dari UU Minerba itu sendiri πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
Pak Bahlil benar-benar keren banget nih! Saya pikir itu sangat baik sekali kalau ormas-ormas bisa mendapatkan IUP tambang, biar mereka bisa terus berkontribusi pada kehidupan masyarakat. Tapi, saya still penasaran apa itu "judicial review" sih... jangan tau, tapi kalau di Indonesia umumnya masih banyak gugatan-gugatan yang masuk pihak pengadilan kan?
 
haha wkwk kan bahlil jelas-jelas bilang bahwa ormas-ormas bisa mendapatkan iup nanti aja kalau ada gugatan di mahkamah konstitusi, tapi belom selesai aja kan? kayaknya pemerintah udah lupa bilang 'sebelum' apa aja? misalnya 'sebelum gugatan di MK' kayaknya harus ada kata 'sebelum' ya? wkwk
 
Gue pikir kalau ormas keagamaan udah cukup bijak, udah memiliki kemampuan untuk mengelola tambang dengan baik πŸ€‘. Kalau udah punya IUP sejak lama seperti NU itu, itu bukan main kecil juga πŸ™„. Bahlil Lahadalia jelas udah punya strategi yang matang untuk ini. Dia bilang bahwa prosesnya udah mulai berjalan dan tidak ada yang menghambatnya. Gue rasa itu adalah contoh bagus dari keterampilan Bahlil dalam memimpin Kementerian ESDM πŸ™.
 
ini kayaknya gampang banget ya.. siapa yang bilang ormas bisa mendapatkan iup tanpa harus punya fondasi hukum yang kuat? si Bahlil ini bilang udah ada ulekan di MK, tapi gak ada yang tahu apa sebenarnya itu. apa kira-kira kalau ormas mau kerja nanti apa? kayaknya kalau mau kerja harus punya fondasi hukum yang kuat, bukan? πŸ€”
 
Gue penasaran apa yang ada di dalam gugatan itu πŸ€”. Gue pikir prosesnya masih jadi seperti biasa, kan? Ormas sudah bisa mendapatkan IUP, dan gugatan itu apa kejaannya? Jadi gak ada masalah sama kalian org kemasyarakatan, kan? 😐
 
ini bikin bingung banget sih... jadi, ormas bisa mendapatkan izin tambang apa punya gugatan di mahkamah konstitusi, tapi masih harus melalui proses judicial review? itu artinya kapan aja izinnya keluar? kayaknya perlu klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah tentang hal ini. dan siapa tahu, mungkin perlu revisi undang-undang lagi karena ada yang tidak sesuai dengan konstitusi. bikin tidak yakin sih... 😐
 
Saya pikir kalau pemerintah sudah punya fondasi hukum yang kuat, kenapa masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi? Nah, saya rasa itu karena semua prosesnya udh berjalan dengan cepat. Misalnya seperti NU yang udh punya IUP sejak lama, tapi masih harus melalui beberapa tahap lagi. Saya pikir apa yang penting adalah pemerintah sudah siapkan semuanya, kayak gak ada masalah. Tapi, saya juga rasa penting untuk nggak menyerah di depan hukum, kalau ada masalah itu harus diselesaikan dulu sebelum berjalan-lanng.
 
Gue rasa nggak konsisten aja ya kalau diizinkan ormas keagamaan mendapatkan IUP tambang. Sebenarnya kalau udah ada peraturan yang jelas, kenapa masih ada gugatan di MK? Udah pemerintah bikin PP dan permen juga, tapi masih nggak pasti. Gue rasa pemerintah harus lebih transparan dan jujur tentang prosesnya, jangan hanya nggak mau berbicara dulu. πŸ€”
 
πŸ€” Maksudnya apa kalau gugatan itu sudah selesai? Kalau belum, harus menunggu apa? Saya pikir kementerian sudah lengkap, tapi ada yang bilang masih dalam proses judicial review. Apa salahnya dengan proses itu? πŸ•°οΈ

Saya juga curious, siapa yang bilang kalau ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP sejak lama? Nahdlatul Ulama (NU) punya pengalaman seperti itu? πŸ€” Tapi saya rasa ada ketidakpastian dalam proses ini. Saya harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang hal ini. πŸ’¬
 
Saya tahu kalau Nahdlatul Ulama sudah lama punya Izin Usaha Pertambangan (IUP), kan? Sekarang juga kalau Muhammadiyah masih di-exercise oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, sih 😐. Saya pikir kalau gugatan di Mahkamah Konstitusi tidak akan menghambat proses penerbitan izin, karena sudah ada peraturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Saya rasa pemerintah udah lama mulai menerbitkan IUP bagi ormas keagamaan, kan? πŸ€”.
 
Gue pikir kalau pemerintah udah benar-benar memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan dan koperasi mikro, tapi gue masih ragu sih. Jadi kan ada pasal yang mengatur bahwa ormas harus memiliki kemampuan teknis untuk mengelola tambang. Tapi apakah benar-benar semua ormas sudah memiliki kemampuan itu? Gue rasa perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut. Sementara itu, kalau gue tidak salah, saya masih ingat saat ini banyak warga yang masih merasa frustrasi dengan kebijakan tambang karena kekhawatiran akan dampak lingkungan.
 
Wah cewek2 kawan, kalau lagi ngobrol aja soal izin tambang yang diberikan kepada ormas keagamaan, aku mau bilang opini sendiri. Aku pikir hal ini bisa jadi keuntungan bagi mereka yang ingin berusaha dalam bidang pertambangan. Tapi, aku juga khawatir nih kalau ada yang gak jelas, misalnya apa yang akan terjadi kalau izin tersebut digugat di MK? Apa yang akan terjadi kalau ada yang menilai bahwa peraturan ini tidak masuk akal? Aku rasa kita harus berhati-hati nih dan pastikan proses ini dilakukan dengan baik. Kita harus yakin kalau peraturan ini tidak akan mengganggu kepentingan orang lain, misalnya lingkungan atau masyarakat sekitar. πŸ€”πŸ’‘
 
heyyyyyy... aku bingung kalau apa itu judicial review di MK... kenapa harus ada proses seperti itu? bagaimana caranya bisa dipahami oleh semua orang? πŸ€” aku suka tambang, tapi aku nggak paham sih bagaimana cara kerja iup dan yang pentingnya. tolong penjelasan dari Bahlil, dia apa?
 
kembali
Top