Bahlil Kekeuh Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan terus berlanjut, meskipun masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujarnya.

Meskipun gugatan dari beberapa sisi tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelas Bahlil.

Contohnya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. Sementara itu, proses bagi organisasi Muhammadiyah masih berlangsung di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Bahlil juga menyatakan bahwa ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.
 
Gue pikir ini bakal masalah deh, kalau gak ada proses judicial review, tolong sampe jadi bukti. Gue penasaran kenapa mereka gak tunggu hasilnya sebelum menerbitkan IUP, kalau punya gak bukti, nanti ada klaim apa aja. Dan sih, gue rasa itu bikin korupsi deh, kalau gak ada kontrol, tolong sampe nggabuk.
 
Gue pikir ini kayaknya tidak adil, apa ada artinya kalau izin usaha pertambangan sudah jadi tapi masih ada judicial review? Itu kayaknya sama seperti ngerasa udah lama nginom makan, tapi gue masih rasa lapar. Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) yang terus berlanjut, gue rasa ini seharusnya bisa dimaksimalkan. Gua rasa ada kesempatan bagi organisasi lain juga, seperti Muhammadiyah, tapi ini kayaknya masih diprioritaskan untuk NU aja.
 
Eh kira kan kalau UU Minerba udah jadi ada, gampang banget aja sih diterbitkan IUP deh 🤦‍♂️ #IUPkesejahteraanMasyarakat. Nah, ternyata masih banyak proses yang harus berjalan, apa lagi sih kalau ada gugatan di MK 😐 #ProsesKeterbukaan. Bahlil udah bilang jelas kan kalau ormas keagamaan sudah memiliki fondasi hukum yang lengkap, mulai dari UU hingga peraturan pemerintah 📚 #FondasiHukum. Saya rasa ini semua tentang keterbukaan dan kesempatan bagi masyarakat, terutama ormas keagamaan, untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam 💪 #KesejahteraanMasyarakat.
 
Aku pikir bakal gampang banget jika ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP, tapi ternyata masih ada beberapa masalah. Saya rasa pemerintah sudah luar biasa banget karena masih melakukan judicial review di MK, tapi aku yakin kalau setelah itu semua akan jalan mulus. Aku juga senang karena ada kesempatan bagi ormas keagamaan dan koperasi untuk mendapatkan IUP, itu sangat baik sekali! 🌞
 
gue pikir ini gak masuk akal nih, izin usaha tambang untuk ormas keagamaan? apa kira-kira maksudnya? kalau sengaja ada keterlibatan korupsi, siapa yang akan bertanggung jawab? dan apa itu "fondasi hukum" sih? gue rasa ini cuma cara untuk memperoleh keuntungan dari tambang tanpa harus melalui proses yang benar-benar adil 😒
 
Hehe, ga sih bisa percaya aja nggak, pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan masih bisa jalan meski ada gugatan di MK 😂. Sepertinya pemerintah malah lebih fokus pada kapan lagi bakal ada gugatan daripada memperhatikan aspek hukum yang penting, kan? 🤷‍♂️. Nah, toh ga salah juga kalau ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah bisa jadi makin kaya karena memiliki IUP, kan? 😒. Tapi, sih, pemerintah malah bilang bahwa ruang pengelolaan tambang terbuka, makanya apa lagi yang bisa dilakukan kalau tidak menggunakan IUP? 🤔.
 
Gue penasaran kenapa gak ada pembicaraan tentang efek negatif dari IUP itu di kegiatan tambang, di kalangan komunitas sekitar loh? Semua organisasi kemasyarakatan itu mungkin suka kaya dan jadi orang yang berwenang, tapi apakah benar-benar mereka peduli dengan dampak yang muncul? Gue pikir harus ada pendekatan yang lebih baik dari pemberian IUP itu, misalnya juga memberikan kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan lain, atau bahkan ganti dengan program lain yang lebih berkelanjutan, seperti energi terbarukan ya!
 
omong omongan gini si Bahlil kayaknya justru membuat kacau lagi. apa kepentingannya organisasi kemasyarakatan keagamaan bisa memperoleh IUP? siapa yang bilang bahwa ormas keagamaan itu punya kualitas yang lebih baik dari org non keagamaan? dan apa yang salah dengan proses judicial review, gimana kalau gugatan itu benar-benar terbukti?

dan omongannya kayaknya terlalu kasar, "baru jalan" sih? siapa yang bilang bahwa kita harus 'baru jalan' sebelum IUP bisa diterbitkan? gimana caranya Bahlil bisa yakin kalau ormas keagamaan itu sudah ready untuk mengelola tambang? saya pikir lebih baik jika prosesnya diawasi oleh lembaga yang independen, bukan hanya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. 🤔
 
Gue jadi pikir nih, apa yang di maksud Bahlil sih? Ia bilang bahwa proses pemberian IUP kepada ormas keagamaan udah lengkap dengan fondasi hukum yang komplit, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah. Tapi, gue masih curiga nih... Apakah itu benar-benar demikian? Gue takut ada kesalahpahaman atau kesalahan interpretasi tentang Undang-Undang Minerba yang baru. Dan apa sih dengan proses judicial review di MK? Jika sudah selesai, kenapa kita harus menunggu lagi? 🤔
 
Mereka juga sibuk banget ngelapakan uang tambang, lho! Nah kalau IUP itu sudah ada, berarti apa? Aku rasa kita harus fokus pada pengelolaan yang benar dan jujur, tidak seperti beberapa organisasi keagamaan yang hanya ingin buat sumber daya minyak mereka sendiri. Mereka harus jujur kepada masyarakat juga kan?
 
Sudah terasa lama banget kalau ormas keagamaan bisa mendapatkan IUP, kini udah berjalan lancar 🙏. Tapi, aku masih penasaran kenapa nggak ada yang jelas tentang prosesnya, tapi udah ada PP dan permen yang jelas 🤔. Nahdlatul Ulama sudah bisa mendapatkan IUP sejak lama, tapi bagaimana kalau ada yang kurang puas dengan prosesnya? 🤷‍♂️ Aku harap pemerintah bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang proses ini 💡.
 
gak percaya sih kalau ormas bisa mendapatkan IUP ya... kan itu bukan kegiatannya. tapi apa salahnya nih? asal gak ngeluh sama gue lagi 😂. pemerintah udah banget ngatur dan ngatur, udah ada PP, permen, undang-undang apa saja. kalau gue masuk ke MK, siapa yang akan jadi klien? aku pikir lebih baik gak nunggu lama-lama. Nahdlatul Ulama udah punya IUP sejak lama, kan itu bukan masalah. tapi orang lain nggak bisa seperti mereka, kan logika? 🤔
 
Gak bisa dipungkiri sih, proses pemberian IUP ke ormas itu udah panjang sekali. Tapi apa yang harus diingat adalah prosesnya masih dalam proses judicial review di MK, jadi harus hati-hati nggak salah informasi ya 🙏. Kalau benar-benar IUP sudah diterbitkan, itu pasti baik-baik saja, tapi jangan terburu-buru aja, kalau ada kesalahan hukum kayak ini nanti bakal capek 🤦‍♂️.
 
Gak percaya lagi sih, apa dengan IUP untuk ormas keagamaan. Menteri Bahlil lagi-lagi bilang bahwa prosesnya sudah selesai, tapi gue masih ragu-ragu banget. Kalau ada gugatan, gimana dia bisa bilang bahwa prosesnya sudah clear?

Dan yang gak enak lagi sih, dia bilang bahwa ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara. Mau apa dia maksud dengan "terbuka"? Apakah itu berarti bahwa semua peraturannya sudah jelas dan tidak ada yang bisa menggugat? Gimana jika ada kesalahan lagi? Gue rasa ini semua belum jelas, harus ada klarifikasi lebih lanjut. 🤔💡
 
kembali
Top