Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan terus berlanjut, meskipun masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujarnya.
Meskipun gugatan dari beberapa sisi tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelas Bahlil.
Contohnya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. Sementara itu, proses bagi organisasi Muhammadiyah masih berlangsung di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Bahlil juga menyatakan bahwa ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.
Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. "Sekarang ini kan kita masih judicial review di MK. Sekalipun Undang-Undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada," ujarnya.
Meskipun gugatan dari beberapa sisi tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM. "Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," jelas Bahlil.
Contohnya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. Sementara itu, proses bagi organisasi Muhammadiyah masih berlangsung di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Bahlil juga menyatakan bahwa ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.