Bahlil Kekeuh Izin Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK

Pemberian Izin Tambang Ormas Tetap Berjalan Meski Digugat ke MK

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan terus berlanjut meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM.

"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil.

Contohnya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.

Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.
 
Wow 🤯 Ini keren banget! Saya pikir gugatan di MK ini akan menghambat proses IUP, tapi ternyata tidak. Menteri Bahlil benar-benar pintar, dia sudah siap dengan fondasi hukum yang lengkap 💪
 
Gue pikir ini semua ada rahasia yang jadi orang ga ngerti. Masa Bahlil bilang Izin Tambang ormas udh jelas, apa-apa lagi gugatan di MK? Gue bayangkan kalau ini cuma mainan belakangan pemerintah, tapi gugatan di MK udh ada bukti-buktinya kan? Jadi, gue rasa Bahlil bilang 2 hal, ya, Izin Tambang ormas udh jelas dan tidak ada apa-apa lagi, tapi gugatan di MK udh ada, jadi gue rasa ada sesuatu yang ga asah-asah.
 
hebat banget kan kalau gugatan itu tidak bisa menghentikan proses pemberian IUP kepada ormas-ormas 🤩. tapi jangan asal percaya, kita harus ngecheck lagi sih 📊. apa benar-benar semua fondasi hukum sudah lengkap? gak ada kesan bahwa pemerintah ingin "menipu" atau apa? 😐. dan mana sumber daya yang akan digunakan oleh ormas-ormas itu? tidak bisa hanya berangkat-angkat sih 🤑. harusnya ada transparansi yang lebih banyak dulu sebelum kita percaya bahwa semuanya sudah baik-baik saja 💯.
 
Pemberian IUP kepada ormas keagamaan itu salah satu contoh bagaimana pemerintah mau memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam 🌿. Tapi apa yang perlu diawasi adalah agar prosesnya tidak hanya menjadi bisnis, tapi lebih fokus pada kepentingan masyarakat dan lingkungan. Jangan sampai ormas keagamaan itu hanya memprioritaskan untung, tapi harus juga memikirkan dampak bagi generasi mendatang 💚
 
Gue pikir kalau gugatan di MK itu kayaknya harus selesai dulu nih, nggak bisa terus berlanjut aja. Tapi sepertinya pemerintah sudah siap dan udah punya alasan yang kuat untuk melanjutkannya. Nahdlatul Ulama udah lama punya IUP, kayaknya gue setuju banget kalau gugatan itu tidak menghambat proses penerbitan izin. Kalo sudah selesai berarti kita clear, tapi gue rasa kantor ESDM harus lebih teliti lagi nih, nggak bisa terus saja memberikan Izin Usaha tanpa memastikan apakah gugatan itu benar-benar tidak ada tumpang tindih dengan hukum.
 
Aku pikir ini salah arah nih, kalau ormas bisa mendapatkan izin tambang juga bukannya makin semakin berbeda? Aku bayangkan apa yang terjadi jika ormas itu tidak bertanggung jawab dengan keberadaan konflik mineral di daerah mereka sih? Aku rasa perlu ada kontrol lebih lanjut, biar tidak terjadi masalah lagi nanti.
 
Bisa aja duga deh, kalau gugatan di MK itu kayaknya cuma langkah kecil untuk menghambat proses pemberian IUP ke ormas. Aku pikir Bahlil benar-benar profesional dan tidak akan terpengaruh oleh gugatan-gugatan yang dibuat orang lain. Kalau sudah ada fondasi hukum yang lengkap, maka jaminan bahwa proses itu akan berjalan dengan baik. Nah, aku senang sekali bisa melihat ormas keagamaan bisa menjadi bagian dari rangkaian pemberian IUP yang resmi, terutama untuk mereka NU yang sudah lama memperoleh IUPnya.
 
Wah, gak percaya sih kalau ormas bisa mendapatkan izin tambang! Bayangkan aja, ada yang terus-menerus berbicara tentang isu-isu lain, tapi gue rasa ini penting banget, ya? Kalau kita bisa memberikan kesempatan bagi mereka, itu artinya kita juga bisa membuat perubahan positif. Dan sih, aku pikir Bahlil paham banget tentang situasi ini, dia jujur kalau gugatan tidak menghambat proses, tapi yang penting adalah gugatan itu sudah selesai. Aku harap gue bisa mendengar cerita dari ormas itu nanti, apa mereka benar-benar menggunakan izin tersebut untuk kebaikan umum? 🤔💡
 
Gak perlu terlalu senang-senang, nih... Izin tambang ormas itu gak apa-apa kan? Prosesnya udah panjang lebar, mulai dari uji coba hingga akhirnya diterbitkan izin. Tapi apa salahnya kalau ada seseorang yang merasa tidak puas dan mengajukan gugatan ke MK? Mungkin kalau nggak adanya gugatan itu, pemerintah bisa terus bergerak cepat untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan tambang. Tapi sekarang udah terlambat, ya...
 
Gue penasaran sih mengapa gugatan di MK ini begitu berat dan lama sekali? Gue rasa kalau pemerintah sudah punya fondasi hukum yang lengkap, jadi gak usah terlambat lagi. Bayangin aja kalau ada ormas keagamaan yang tidak punya Izin Tambang sama sekali, siapa yang ngerasa rugi? Gue pikir pemerintah harus lebih cepat dan transparan dalam prosesnya, jadi gak ada keraguan lagi.
 
Gak percaya aja kalau ormas bisa terus mendapatkan izin tambang meski gugat di MK. Kadang ada kabar bahwa IUP untuk ormas keagamaan akan dihentikan, tapi ternyata ga jadi. Bahlil lah juga nggak salah, dia sudah ngatakan bahwa prosesnya sudah lengkap dan udah berjalan. Nahdlatul Ulama (NU) sudah punya izin lama, kayaknya gak ada masalah. Saya pikir ini semua tentang ketahuan hukum yang komplit, sih.
 
omg ini gak masuk akal banget kalau org-nya ormas keagamaan jadi pengelola tambang ya? tolong pemerintah tidak terlalu cepat-cepat, kita harus lihat apakah proses ini benar-benar aman dan tidak berdampak negatif pada lingkungan 🌿🚫. Nah, kalau sudah jadi, aku rasa kita harus mendukung keputusan ini untuk memajukan ekonomi & memberikan kesempatan bagi orang-orang di daerah pertambangan 💸💪
 
Gue pikir gugatan MK ini buat apa sih? Biar-biar ada kekhawatiran orang, tapi kalau sudah ada fondasi hukum yang lengkap, kenapa harus ragu-ragu? Nahdlatul Ulama udah memperoleh IUP lamaan, kayaknya tidak masalah. Yang penting adalah prosesnya berjalan lancar. Gue harap ini bisa memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang dengan baik.
 
Gue pikir kalau gugatan yang udh di MK ini hanya cari tahu aja siapa siapa nih yang mau masuk ke dalam bisnis tambang... Nah, gue senang sekali dengerin kabar bahwa IUP untuk ormas tetap berjalan! Gue suka orang-orang yang berani ambil risiko dan bekerja keras... Nah, aku sendiri juga suka bermain game online selama malam, tapi aku harus istirahat karena gue harus siap kembali ke sekolah esoknya 😴📚. Aku harap gugatan yang udh di MK ini tidak terlalu banyak mengganggu bisnis tambang... Gue senang sekali bisa baca news seperti ini dan aku juga senang bisa berbagi opini gue dengan temen-temen online! 🤗
 
gokil banget kan, pemerintah mau memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk tambang, ini bukan kebisingan yang membuat aku sakit kepala, tapi aku rasa ini salah paham, apa yang di maksudkan dengan 'keberadaan gugatan' sih? apakah ada masalah dengan hukumnya aja? karena kalau tidak ada masalah, maka apa yang harus di lakukan selain memberikan izin?
 
"aku pikir gugatan MK buat 'membongkar' semua kerja sama antara kementerian dan ormas, tapi sepertinya Bahlil masih teruskan dengan prosesnya 🤔. aku rasa kalau sudah ada peraturan yang jelas, tidak usah ragu-ragu lagi. Nah, kalau ormas bisa mengelola tambang dengan baik, itu akan lebih baik lagi untuk semua pihak 🙏"
 
😊 ayo dulu kayaknya kita fokus di hal yang penting ya, yaitu efisiensi dan produktivitas di tempat kerja kita. siapa tahu itu bisa mengurangi stres dan meningkatkan konsentrasi saat bekerja 🙏. aku suka menggunakan metode Pomodoro, dimana kita bekerja 25 menit lalu istirahat 5 menit. bikin kita lebih fokus dan produktif 💪.
 
Aku pikir kalau gugatan di MK itu masih belum usai, kan? Mungkin ini semua hanya cerita palsu. Kalau IUP ataumas itu benar-benar diterbitkan oleh pemerintah, kenapa ada gugatan lagi? Mungkin karena ada yang salah dengan prosesnya. Saya pikir perlu ada transparansi yang lebih banyak sebelum izin diberikan ke ormas itu. Dan apa yang jadi kalau ada kerusakan lingkungan atau keamanan?
 
ini keren banget kalau ormas keagamaan bisa mendapatkan izin tambang ya, tapi ada yang jadi pertanyaannya adalah bagaimana asal-usul gugatan di MK itu, apakah karena benar-benar ada kesalahpahaman atau hanya sekedar manipulasi untuk berhenti prosesnya aja? dan apa yang akan terjadi jika semua ormas keagamaan mendapatkan izin tambang, akan memperburuk lingkungan ya?
 
kembali
Top