Pemberian Izin Tambang Ormas Tetap Berjalan Meski Digugat ke MK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan terus berlanjut meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM.
"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil.
Contohnya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan akan terus berlanjut meski ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menekankan bahwa pemberian IUP tersebut telah dilengkapi dengan fondasi hukum yang lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan gugatan tersebut tidak menghambat proses penerbitan izin yang saat ini masih berjalan di Kementerian ESDM.
"Kalau itu sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu, baru jalan. Ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil.
Contohnya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memperoleh IUP sejak lama. Sementara itu, untuk organisasi Muhammadiyah, Bahlil menyatakan bahwa prosesnya masih berjalan di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM.
Ruang pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan terbuka setelah revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada Februari lalu. Selain kelompok keagamaan, kesempatan yang sama juga diberikan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri ESDM sebagai aturan turunan dari UU Minerba tersebut.