Pertamina Diperintahkan Membentuk Posko Aduan Kualitas BBM, Ini Pihak Apa yang Harus Menanggung Biaya Perbaikan?
Kemarin Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di mana ia bertemu dengan perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga. Selama kunjungan tersebut, Bahlil memberikan instruksinya untuk membangun posko pengaduan masyarakat yang akan menjadi alamat menerima keluhan masyarakat terkait dugaan gangguan mesin kendaraan setelah menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.
Bahlil menjelaskan bahwa posko tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan mempermudah komunikasi antara Pertamina dan konsumen terkait mutu BBM. Ia menekankan bahwa Pertamina harus menanggung biaya perbaikan kendaraan apabila hasil penyelidikan membuktikan gangguan mesin disebabkan oleh kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jika terbukti rusak karena BBM, Pertamina harus menanggung seluruh biayanya. Namun, Bahlil belum dapat menyimpulkan apakah pertama-tama terjadi gangguan mesin kendaraan karena kualitas bahan bakar atau ada penyebab lainnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga akan menginformasikan hasil investigasi secara transparan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia di SPBU maupun Pertamina Contact Center 135.
Kemarin Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM, berkunjung ke Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) di mana ia bertemu dengan perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga. Selama kunjungan tersebut, Bahlil memberikan instruksinya untuk membangun posko pengaduan masyarakat yang akan menjadi alamat menerima keluhan masyarakat terkait dugaan gangguan mesin kendaraan setelah menggunakan bahan bakar jenis Pertalite.
Bahlil menjelaskan bahwa posko tersebut bertujuan agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keluhan dan mempermudah komunikasi antara Pertamina dan konsumen terkait mutu BBM. Ia menekankan bahwa Pertamina harus menanggung biaya perbaikan kendaraan apabila hasil penyelidikan membuktikan gangguan mesin disebabkan oleh kualitas bahan bakar yang tidak sesuai standar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa jika terbukti rusak karena BBM, Pertamina harus menanggung seluruh biayanya. Namun, Bahlil belum dapat menyimpulkan apakah pertama-tama terjadi gangguan mesin kendaraan karena kualitas bahan bakar atau ada penyebab lainnya.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga akan menginformasikan hasil investigasi secara transparan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui kanal resmi yang tersedia di SPBU maupun Pertamina Contact Center 135.