Pencabutan Izin Usaha Penyebab Banjir Sumatra Sudah Dikaji, Berapa Luas Kawasan Hutan yang Dicabut?
Kemarin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah menerima hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, yang memastikan pencabutan izin usaha tersebut, adalah hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Pihaknya telah melakukan penelitian yang menyeluruh untuk menemukan penyebab bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu perusahaan yang izin usahanya dicabut adalah PT Agincourt Resources sebagai pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara. Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses lebih lanjut terkait pencabutan izin usaha tersebut.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Keputusan Presiden untuk mencabut izin usaha tersebut diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi Satgas PKH. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Baca juga: "Pemicu Banjir Sumatera Selatan Dikenal, Bisa Saat Masa Pandemi"
Kemarin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di sektor kehutanan dan pertambangan. Hal ini dilakukan setelah pemerintah menerima hasil investigasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, yang memastikan pencabutan izin usaha tersebut, adalah hasil kajian mendalam dari Satgas PKH. Pihaknya telah melakukan penelitian yang menyeluruh untuk menemukan penyebab bencana ekologis di sejumlah wilayah Pulau Sumatra, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Salah satu perusahaan yang izin usahanya dicabut adalah PT Agincourt Resources sebagai pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara. Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya akan memproses lebih lanjut terkait pencabutan izin usaha tersebut.
Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Keputusan Presiden untuk mencabut izin usaha tersebut diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi Satgas PKH. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi yang dibentuk untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Baca juga: "Pemicu Banjir Sumatera Selatan Dikenal, Bisa Saat Masa Pandemi"