Pencabutan 28 izin usaha di sektor kehutanan dan pertambangan yang terkait dengan bencana ekologis di Sumatra, ternyata sudah dilakukan melalui kajian mendalam oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan ini.
Dari 28 izin usaha tersebut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Dalam keputusan ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan pencabutan izin usaha tersebut sejak akhir 2025. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas PKH. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta.
Salah satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah milik PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara. Pihaknya akan memproses lebih lanjut terkait pencabutan izin usaha tersebut, termasuk izin usaha tambang emas Martabe tersebut.
Bahlil menjelaskan bahwa hasil kajian ini sudah lewat proses yang mendalam dan telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Menegseng. "Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kami lakukan," kata Bahlil.
Kajian ini dilakukan untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025.
Dari 28 izin usaha tersebut, sebanyak 22 merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sementara enam lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti pertambangan, perkebunan dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). Total luas kawasan hutan yang izinnya dicabut mencapai 1.010.592 hektar.
Dalam keputusan ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan pencabutan izin usaha tersebut sejak akhir 2025. Keputusan ini diambil setelah hasil investigasi yang dilakukan oleh Satgas PKH. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers Satgas PKH di Kantor Presiden, Jakarta.
Salah satu izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut adalah milik PT Agincourt Resources selaku pengelola tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara. Pihaknya akan memproses lebih lanjut terkait pencabutan izin usaha tersebut, termasuk izin usaha tambang emas Martabe tersebut.
Bahlil menjelaskan bahwa hasil kajian ini sudah lewat proses yang mendalam dan telah diumumkan sebelumnya oleh Menteri Menegseng. "Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kami lakukan," kata Bahlil.
Kajian ini dilakukan untuk merespons rangkaian bencana alam di Pulau Sumatra pada akhir 2025.