Kabar kabar yang bikin kita penasaran, apakah itu benar kalau izin usaha 28 perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan sudah dicabut? Nih, aku pikir ini bukan mainan, tapi aku juga khawatir bagaimana caranya pihaknya bisa melakukannya dengan benar. Kita harus yakin bahwa Satgas PKH telah melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan pencabutan izin-usaha tersebut. Aku juga penasaran apa yang membuat Presiden Prabowo Subianto memilih untuk mengambil tindakan ini, apakah ada alasan yang lebih dalam yang kita tidak ketahui?