Pemanggilan terhadap Bahar bin Smith, tersangka di kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka parah. Kasus ini dilaporkan oleh istri korban, FY, setelah suaminya diceroboh dan disekap bersama 10 orang. Bahar bin Smith diyakini sebagai salah satu pelaku dalam kejadian tersebut.
Tersangka ini sendiri mengatakan bahwa dia tidak memiliki peran dalam kasus penganiayaan itu. Ia menyebutkan bahwa dia bahkan menyelamatkan korban pada saat itu, tetapi dia dijadikan target oleh orang-orang yang merayuti. Bahar bin Smith juga menegaskan bahwa dia kooperatif dan selalu siap membantu dalam penyelidikan.
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ini setelah melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 22 September 2025.
Dalam hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa Bahar bin Smith "sudah tetapkan tersangka". Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa ia kaget dengan penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah selesai dan tidak ada yang terjadi lagi.
Korban penganiayaan, R, mengalami sejumlah luka parah akibat kejadian itu. Pihak kepolisian sedang berusaha untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan menemukan pelaku-pelaku yang merayuti korban.
Tersangka ini sendiri mengatakan bahwa dia tidak memiliki peran dalam kasus penganiayaan itu. Ia menyebutkan bahwa dia bahkan menyelamatkan korban pada saat itu, tetapi dia dijadikan target oleh orang-orang yang merayuti. Bahar bin Smith juga menegaskan bahwa dia kooperatif dan selalu siap membantu dalam penyelidikan.
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus ini setelah melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 22 September 2025.
Dalam hal itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menyatakan bahwa Bahar bin Smith "sudah tetapkan tersangka". Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa ia kaget dengan penetapan status tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah selesai dan tidak ada yang terjadi lagi.
Korban penganiayaan, R, mengalami sejumlah luka parah akibat kejadian itu. Pihak kepolisian sedang berusaha untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut dan menemukan pelaku-pelaku yang merayuti korban.