Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sehingga menetapkan status hukum Bahar dari terlapor menjadi tersangka.
Kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 22 September 2025, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Penyidik telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Bahar bin Smith disangkakan melakukan tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen dari kepolisian.
Sementara itu, polisi menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 22 September 2025, yang menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser. Penyidik telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.
"Kita sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
Bahar bin Smith disangkakan melakukan tindak pidana seperti pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen dari kepolisian.
Sementara itu, polisi menyatakan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Mereka akan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.