Bahkan bin Smith dipanggil ke penjara kembali Rabu minggu depan. Hal ini berdasarkan tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser Rida di Cipondoh.
Mengenai keseluruhan hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Juhairi menyatakan bahwa kedua kali Bahar bin Smith menghadapi tim penyidik di dalam penjara sudah disetujui. Pertama kalinya dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) lalu, namun dia tidak hadir.
Sekarang pemeriksaan kedua belah pihak tersebut telah dijadwalkan pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Pemanggilan itu akan berlangsung sekitar jam 10.00 WIB, dan yang bersangkutan dengan Bahar bin Smith diharapkan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kita bekerja secara profesional dan mengharapkan masyarakat memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik bahwa kasus ini diusut berdasarkan kecukupan alat bukti. Jangan pernah terprovokasi, dan yakinlah bahwa saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas," katanya.
Sementara itu, kasus tersebut masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida.
Mengenai keseluruhan hal tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Juhairi menyatakan bahwa kedua kali Bahar bin Smith menghadapi tim penyidik di dalam penjara sudah disetujui. Pertama kalinya dijadwalkan pada Rabu (4/2/2026) lalu, namun dia tidak hadir.
Sekarang pemeriksaan kedua belah pihak tersebut telah dijadwalkan pada hari Rabu, 11 Februari 2026. Pemanggilan itu akan berlangsung sekitar jam 10.00 WIB, dan yang bersangkutan dengan Bahar bin Smith diharapkan untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik.
"Kita bekerja secara profesional dan mengharapkan masyarakat memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada penyidik bahwa kasus ini diusut berdasarkan kecukupan alat bukti. Jangan pernah terprovokasi, dan yakinlah bahwa saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas," katanya.
Sementara itu, kasus tersebut masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida.