Penundaan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi beberapa perusahaan pertambangang di Indonesia, seperti Vale, memang mengakibatkan ketidakpastian regulasi. Kepemilikan Vale tidak memiliki RKAB tiga tahunan yang masih berlaku hingga 2026 sehingga tidak dapat melaksanakan kegiatan operasional pertambangan selama masa "masa tunggu".