Bagaimana Kebijakan RKAB Bahlil Bikin Vale Berhenti Beroperasi

Penundaan kembali penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi beberapa perusahaan pertambangannya memicu berbagai pandangan dari berbagai kalangan. Sebenarnya, penundaan ini bukan hanya menyangkut masalah administratif. Kebijakan yang baru itu juga menyentuh kompleksitas penilaian kelaikan dan kepatutan produksi yang berkaitan langsung dengan agenda makro pemerintah.

Bukti dari itu adalah keberatan CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, yang mengatakan bahwa perubahan ini akan menyulitkan perencanaan industri. Selama ini, RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang. Sebaliknya, RKAB satu tahunan membuat pelaku usaha khawatir rencana yang sudah disusun tak lagi sejalan dengan persetujuan pemerintah pada tahun berikutnya.

Sebagai contoh, perusahaan tersebut harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru. Dengan demikian, proses pengajuan RKAB menjadi sangat rumit. Banyak pelaku usaha khawatir bahwa perubahan ini akan membuat investor berpikir ulang menanamkan modal—baik untuk ekspansi maupun proyek hilirisasi bernilai tinggi yang tengah didorong pemerintah, seperti pada komoditas nikel dan batubara.

Dalam kekhawatian ini, perlu dicatat bahwa penundaan penerbitan RKAB 2026 sejauh ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Misalnya, PT Bukit Asam Persero (PTBA) tetap mengajukan proposal yang berbeda untuk mengajukan penambahan produksi. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tersebut relatif kecil dibandingkan kompetitor.

Selain itu, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 bukan sekadar masalah administratif. Ia melihat ada persoalan struktural di balik perubahan kebijakan Menteri ESDM tersebut.

Bahkan direktur eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangan dilatarbelakangi dua faktor utama. Pertama, pemerintah tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar, baik domestik maupun ekspor.

Kedua, proses verifikasi kini menjadi lebih ketat menyusul berbagai persoalan yang muncul pada RKAB di tahun-tahun sebelumnya, termasuk soal kepatuhan pajak dan aspek lingkungan.
 
hehe, ini bikin masalah tambang jadi gampang banget karna pemerintah punya penundaan lagi 🤔. nggak cuma masalah administratif aja, tapi juga tentang kompleksitas penilaian kepatutan produksi. CEO Eramet Indonesia bilang kalau perubahan ini akan menyulitkan perencanaan industri, dan itu benar banget 😐.

sebelumnya, RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang, tapi sekarang harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru. itu bikin proses pengajuanRKAB menjadi sangat rumit 🤯. dan banyak pelaku usaha khawatir bahwa perubahan ini akan membuat investor berpikir ulang menanamkan modal 📈.

tapi, yang penting adalah perusahaan tersebut masih bisa mengajukan proposal baru, misalnya PTBA yang tetap mengajukan proposal untuk penambahan produksi. tapi perlu diingat bahwa perusahaan tersebut relatif kecil dibanding kompetitor 🤷‍♂️.

sebenarnya, direktur eksekutif Pushep melihat ada persoalan struktural di balik perubahan kebijakan Menteri ESDM tersebut. dan direktur eksekutif CESS juga bilang bahwa penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangan dilatarbelakangi dua faktor utama: penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional, dan proses verifikasi kini menjadi lebih ketat 💪.
 
Maksudnya sih kalau pemerintah kembali memberlambatkan penyelesaian RKAB 2026 itu nggak justifikasi. Mereka bilang ingin melakukan penataan dan evaluasi lebih luas, tapi siapa tahu apa yang dibuat justru membuat perusahaan sulit untuk memprediksi ke depannya. Tapi kalau benar-benar demikian, mending jangan terlalu lama ngobrol aja, ayo ayo ayo! 🤔
 
Saya pikir ini kayak gila banget, tunggu apa lagi? Pertambangan yang udah serius-serius aja kini harus repot-repot lagi. Mungkin karena pemerintah ingin "optimalkan" prosesnya, tapi benar-benar apa yang maksud "optimalkan"? Saya rasa ini bukan soal optimalkan, tapi lebih soal "sulit banget ya". Perusahaan harus repot-repot memenuhi persyaratan, lalu memerlukan waktu panjang untuk menunggu verifikasi, dan lagi-lagi harus repot-repot lagi jika ingin mengajukan proposal baru. Saya rasa ini bikin investor jadi ragu-ragu, apa lagi kalau ada komoditas yang sudah didorong pemerintah. Mau tidak mau, ini kayak soal "tunggu apa lagi". 😒
 
Paham kan kalau pemerintah lagi memikirkan hal-hal yang sejenguk buah 🤔. Tapi, serasa ga ada logika juga kan? Misalnya, jika perusahaan harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru, itu berarti mereka harus menangguh produksi tambang-nya apa aja? Dulu, RKAB 3 tahunan kayak gampangnya ya. Sekarang, harus ditunggu-tunggu apa lagi? 🤯

Dan yang paling serius, perusahaan pertambangan ini harus siap untuk menghadapi persoalan struktural, seperti penataan rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar. Serius kan? Seperti nanti mereka harus menghitung biaya produksi tambangannya berapa? 🤑

Aku rasa pemerintah harus lebih transparan dan memberikan informasi yang jelas tentang apa yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan. Jangan hanya menunda-tundanya saja, ya 😅.
 
penundaan kembali penerbitan RKAB ini nggak cuma masalah administratif, tapi juga bukti bahwa pemerintah tengah melihat keterlambatan produksi nasional itu bisa berdampak pada kebutuhan pasar dan investor... misalnya PTBA masih mengajukan proposal yang berbeda, tapi siapa tahu apa yang sebenarnya di balik hal ini? direktur Bisman Bakhtiar bilang ada persoalan struktural, tapi aku nggak bisa mendukung karena tidak ada sumber yang jelas... toh aku masih ragu-ragu tentang kebijakan ini 🤔
 
🤔 apa sih yang terjadi di kalangan perusahaan pertambangannya? 🤑 ini penundaan kembali penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya 2026 memang membuat mereka bingung, kan? 😅 tapi mungkin gampangnya bisa ditemukan juga... menurutku, kalau ingin punya rencana yang baik, harus siap untuk menghadapi berbagai kemungkinan. Jadi, sebaiknya perusahaan pertambangan itu bisa lebih cepat beradaptasi dengan kebijakan baru ini dan mencari alternatif yang lebih baik lagi. 🤝
 
Kalau lu tahu, nanti pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 akan lebih sulit aja karena ada penundaan lagi 🤔. Pertama-tama, perusahaan pertambangan harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru. Artinya, proses pengajuan RKAB jadi sangat rumit dan memakan waktu lama.

Saya pikir penundaan ini bukan hanya karena masalah administratif, tapi juga ada kompleksitas dalam penilaian kelaikan dan kepatutan produksi yang berkaitan dengan agenda makro pemerintah. Misalnya, perusahaan harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru, sehingga investor mungkin akan berpikir ulang menanamkan modal.

Tapi, saya rasa penundaan ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan yang lebih kecil, seperti PT Bukit Asam Persero (PTBA). Mereka tetap bisa mengajukan proposal yang berbeda untuk mengajukan penambahan produksi. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tersebut relatif kecil dibanding kompetitor.

Saya juga pikir ada persoalan struktural di balik perubahan kebijakan Menteri ESDM itu. Direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, melihat ada masalah struktural yang muncul setelah perubahan tersebut.

Saya rasa perlu diawasi kader-kader ini agar tidak terjadi kerugian bagi perusahaan-perusahaan kecil yang lebih rentan terhadap perubahan-perubahan kebijakan seperti ini 🤑.
 
kembali
Top