Penundaan kembali penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 bagi beberapa perusahaan pertambangannya memicu berbagai pandangan dari berbagai kalangan. Sebenarnya, penundaan ini bukan hanya menyangkut masalah administratif. Kebijakan yang baru itu juga menyentuh kompleksitas penilaian kelaikan dan kepatutan produksi yang berkaitan langsung dengan agenda makro pemerintah.
Bukti dari itu adalah keberatan CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, yang mengatakan bahwa perubahan ini akan menyulitkan perencanaan industri. Selama ini, RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang. Sebaliknya, RKAB satu tahunan membuat pelaku usaha khawatir rencana yang sudah disusun tak lagi sejalan dengan persetujuan pemerintah pada tahun berikutnya.
Sebagai contoh, perusahaan tersebut harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru. Dengan demikian, proses pengajuan RKAB menjadi sangat rumit. Banyak pelaku usaha khawatir bahwa perubahan ini akan membuat investor berpikir ulang menanamkan modal—baik untuk ekspansi maupun proyek hilirisasi bernilai tinggi yang tengah didorong pemerintah, seperti pada komoditas nikel dan batubara.
Dalam kekhawatian ini, perlu dicatat bahwa penundaan penerbitan RKAB 2026 sejauh ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Misalnya, PT Bukit Asam Persero (PTBA) tetap mengajukan proposal yang berbeda untuk mengajukan penambahan produksi. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tersebut relatif kecil dibandingkan kompetitor.
Selain itu, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 bukan sekadar masalah administratif. Ia melihat ada persoalan struktural di balik perubahan kebijakan Menteri ESDM tersebut.
Bahkan direktur eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangan dilatarbelakangi dua faktor utama. Pertama, pemerintah tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar, baik domestik maupun ekspor.
Kedua, proses verifikasi kini menjadi lebih ketat menyusul berbagai persoalan yang muncul pada RKAB di tahun-tahun sebelumnya, termasuk soal kepatuhan pajak dan aspek lingkungan.
Bukti dari itu adalah keberatan CEO Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, yang mengatakan bahwa perubahan ini akan menyulitkan perencanaan industri. Selama ini, RKAB tiga tahunan memungkinkan perusahaan menyusun pengembangan tambang jangka panjang. Sebaliknya, RKAB satu tahunan membuat pelaku usaha khawatir rencana yang sudah disusun tak lagi sejalan dengan persetujuan pemerintah pada tahun berikutnya.
Sebagai contoh, perusahaan tersebut harus menunggu hasil verifikasi kembali untuk mengajukan proposal baru. Dengan demikian, proses pengajuan RKAB menjadi sangat rumit. Banyak pelaku usaha khawatir bahwa perubahan ini akan membuat investor berpikir ulang menanamkan modal—baik untuk ekspansi maupun proyek hilirisasi bernilai tinggi yang tengah didorong pemerintah, seperti pada komoditas nikel dan batubara.
Dalam kekhawatian ini, perlu dicatat bahwa penundaan penerbitan RKAB 2026 sejauh ini tidak terlalu berdampak pada perusahaan. Misalnya, PT Bukit Asam Persero (PTBA) tetap mengajukan proposal yang berbeda untuk mengajukan penambahan produksi. Namun, perlu diingat bahwa perusahaan tersebut relatif kecil dibandingkan kompetitor.
Selain itu, direktur eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai keterlambatan persetujuan RKAB 2026 bukan sekadar masalah administratif. Ia melihat ada persoalan struktural di balik perubahan kebijakan Menteri ESDM tersebut.
Bahkan direktur eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak, menilai penundaan penerbitan RKAB 2026 untuk sejumlah perusahaan pertambangan dilatarbelakangi dua faktor utama. Pertama, pemerintah tengah melakukan penataan dan evaluasi menyeluruh terhadap rencana produksi nasional agar lebih sejalan dengan kebutuhan pasar, baik domestik maupun ekspor.
Kedua, proses verifikasi kini menjadi lebih ketat menyusul berbagai persoalan yang muncul pada RKAB di tahun-tahun sebelumnya, termasuk soal kepatuhan pajak dan aspek lingkungan.