Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan Salemba, Apa yang Terjadi?
Ammar Zoni kembali terjebak dalam kasus narkoba. Kali ini, ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar mendapatkan pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan tersebut.
Penyerahan narkoba dilakukan di dalam area Rutan Salemba, sehingga terdapat bukti yang cukup kuat. Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dan rekan-rekannya ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerakan mereka melakukan upaya penggeledahan.
Dalam hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti mereka akan menghadapi hukuman mati.
Ammar Zoni telah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 lalu, dan kemudian kembali beberapa kali, termasuk pada bulan Maret 2023 dan Desember 2023.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya penanganan narkoba di Indonesia. Ammar Zoni dan rekan-rekannya harus menghadapi hukuman karena tindakan mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Ammar Zoni kembali terjebak dalam kasus narkoba. Kali ini, ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar mendapatkan pasokan sabu dan ganja sintesis dari luar rutan tersebut.
Penyerahan narkoba dilakukan di dalam area Rutan Salemba, sehingga terdapat bukti yang cukup kuat. Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada para tersangka lainnya untuk diedarkan di dalam Rutan. Dugaan penjualan narkoba oleh Ammar Zoni dan rekan-rekannya ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerakan mereka melakukan upaya penggeledahan.
Dalam hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berarti mereka akan menghadapi hukuman mati.
Ammar Zoni telah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum di tahun 2017 lalu, dan kemudian kembali beberapa kali, termasuk pada bulan Maret 2023 dan Desember 2023.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya penanganan narkoba di Indonesia. Ammar Zoni dan rekan-rekannya harus menghadapi hukuman karena tindakan mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat.