Pesan Kejutan dari Kasus Narkoba di Rutan Salemba
Rutan Salemba, Jakarta Pusat, telah kembali menjadi sorotan kasus narkoba. Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, diduga mengedarkan narkoba di dalam area Rutan Salemba. Penyerahan narkoba tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi dan diterima oleh para tersangka lainnya untuk diedar di dalam rutan.
Amarr Zoni kemudian menyalurkan narkoba tersebut kepada lima terduga pelaku, termasuk A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Kasus ini terungkap setelah pihak Rutan mendeteksi gerakan-gerik para tersangka yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan.
Dalam hasil pengecekan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di dalam ruangan kamar para tersangka. Ammar Zoni kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus narkoba ini tidak menjadi hal baru bagi Ammar Zoni. Ia telah terlibat dalam kasus-kasus serupa sebelumnya dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dan 2023.
Rutan Salemba, Jakarta Pusat, telah kembali menjadi sorotan kasus narkoba. Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni, mantan suami Irish Bella, diduga mengedarkan narkoba di dalam area Rutan Salemba. Penyerahan narkoba tersebut dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi dan diterima oleh para tersangka lainnya untuk diedar di dalam rutan.
Amarr Zoni kemudian menyalurkan narkoba tersebut kepada lima terduga pelaku, termasuk A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Kasus ini terungkap setelah pihak Rutan mendeteksi gerakan-gerik para tersangka yang mencurigakan dan melakukan penggeledahan.
Dalam hasil pengecekan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di dalam ruangan kamar para tersangka. Ammar Zoni kemudian dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kasus narkoba ini tidak menjadi hal baru bagi Ammar Zoni. Ia telah terlibat dalam kasus-kasus serupa sebelumnya dan telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2017 dan 2023.