Ammar Zoni, seorang selebritas Indonesia yang terkenal di tanah air, kembali terjerat dalam kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menuai sanksi hukum yang sangat berat.
Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan narkoba sintesis dari luar rutan tersebut. Penyerahan narkoba ini dilakukan di dalam area Rutan Salemba, menurutnya.
Tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah lima orang, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Mereka diduga mengedarkan narkoba bersama Ammar Zoni di dalam rutan tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka melakukan upaya penggeledahan. Pada ruangan kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidi. Ia terancam hukuman mati, yang merupakan sanksi hukum yang sangat berat untuk kasus narkoba.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu. Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.
Menurut Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni mendapat pasokan narkoba sintesis dari luar rutan tersebut. Penyerahan narkoba ini dilakukan di dalam area Rutan Salemba, menurutnya.
Tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah lima orang, yaitu A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR. Mereka diduga mengedarkan narkoba bersama Ammar Zoni di dalam rutan tersebut.
Kasus ini terbongkar setelah pihak Rutan yang curiga dengan gerak-gerik mereka melakukan upaya penggeledahan. Pada ruangan kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidi. Ia terancam hukuman mati, yang merupakan sanksi hukum yang sangat berat untuk kasus narkoba.
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap dan harus berhadapan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, Ammar Zoni tersandung kasus ganja dan sabu. Kemudian, pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023.